DISWAY JATENG – Memiliki asuransi kesehatan menjadi suatu keharusan, karena menghirup polusi udara setiap hari dapat meningkatkan risiko terkena penyakit paru-paru. Penyakit yang dimaksud seperti asma, pneumonia, bronkopneumonia, dan kanker paru-paru.
Namun, untuk Anda yang sudah memiliki penyakit paru-paru, jangan khawatir. Medical Underwriter Sequis, dr. Debora Aloina Ita Tarigan, menyatakan bahwa asuransi kesehatan tetap dapat mencakup kondisi ini. Oleh karena itu kita bisa menyebutnya sebagai pre-existing condition atau kondisi awal yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi,” ujar dr. Debora. Ia menambahkan bahwa meskipun dalam kondisi ini, perusahaan asuransi masih bisa menerimanya. Tentunya dengan syarat tertentu seperti melewati masa tunggu penyakit dan melalui serangkaian tes kesehatan.
Baca Juga: Minum Air Putih yang Baik Untuk Kesehatan, Begini Caranya
Misalnya, pada penyakit paru-paru yang terjadi oleh polusi udara, tes kesehatan seperti uji fungsi paru atau spirometri. Kemudian pihak asuransi akan melkukan foto thorax untuk mengetahui adanya hambatan aliran udara di paru-paru atau kelainan pada paru-paru.
Dari hasil tes tersebut, underwriter akan menentukan tingkat risiko nasabah dan apakah dia akan berlanjut atau be. Tentunya dengan penambahan premi atau premi tetap normal jika hasil tes menunjukkan hasil yang baik.
Namun, dr. Debora menyarankan agar masyarakat menjalani pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan, karena mengandalkan asuransi kesehatan saja tidak cukup. Ia menyarankan untuk mengonsumsi makanan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah, istirahat cukup, rutin berolahraga, serta meminimalkan terpapar polusi udara. Segera berasuransi saat masih sehat juga menjadi tindakan yang bijak. (*)