Tentang Kami

Disway Jateng merupakan salah satu media online di Jawa Tengah dengan berita terbaru seputar Jawa Tengah, nasional, olahraga, selebritis, dan lifestyle.

Disway Jateng juga bekerjasama dengan media online lainnya di Jawa Tengah,. Sebagian masih tergabung dalam jaringan pemberitaan Disway.

Dengan wartawan yang tersebar di seluruh Jawa Tengah, Disway Jateng siap memberitakan peristiwa terbaru secara lengkap dan tuntas.

Disway Jateng juga siap bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, institusi atau lembaga swasta maupun BUMN untuk membantu publikasi kegiatan.

Kami berusaha menjamin seluruh berita yang disajikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik yang baik, akurat, berimbang, dan memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat.

Sehingga diharapkan bisa memunculkan kesamaan persepsi dan pandangan terhadap berita-berita yang sedang terjadi saat itu.

Yaitu membangun masyarakat yang sadar informasi, bijaksana, dan menempatkan asas praduga tak bersalah di atas segala-galanya.

Selain itu, cara ini juga sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman yang berujung sengketa pers.

Karenanya, Disway Jateng selalu berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Disway Jateng juga melarang keras setiap karyawan terlibat dalam kegiatan politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Disway Jateng Jogja.

Karenanya, setiap karyawan terlarang melakukan kegiatan politik di lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan. Baik pada jam dan atau waktu kerja.

Atau di luar jam dan atau waktu kerja dengan menggunakan fasilitas dan atau aset dan atau nama perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.

Kegiatan yang Tak Boleh Dilakukan:

  • Melakukan propaganda politik baik lisan maupun tertulis;
  • Menggunakan dan atau menempelkan dan atau menyebarluaskan segala atribut partai, antara lain jaket, pakaian, bendera, pin, pamflet, selebaran, tanda gambar, slogan ataupun tanda/bentuk lain yang terkait dengan kegiatan politik;
  • Memberikan dukungan kepada suatu kegiatan politik dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan atau aset milik perusahaan. Seperti kendaraan dinas, telepon, facsimile, amplop, kertas surat, logo, komputer, dan atau jaringannya. ***