MPP Satya Dahayu Layani Pembuatan Paspor

MPP Satya Dahayu Layani Pembuatan Paspor
KERJA SAMA - Penandatanganan kerjasama pemda dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

DISWAY JATENG, SLAWI  – MPP Satya Dahayu layani pembuatan paspor. Pemkab Tegal menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

 

Bupati Tegal Umi Azizah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, melalui kesepakatan ini.

 

Harapannya semakin memperkuat persepsi dan kepuasan publik pada layanan pemerintah yang semakin baik, mudah, dan cepat. Terlebih saat ini Kabupaten Tegal sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu.

 

“Kehadiran layanan imigrasi di MPP Satya Dahayu ini tentunya akan mendekatkan. Semakin memudahkan publik masyarakat mengakses layanan pembuatan paspor,” ujarnya.

 

Menurutnya, kebutuhan pembuatan paspor oleh warga jumlahnya terus meningkat. Seperti untuk perjalanan umrah, ibadah haji, bekerja, berwisata, sekolah, melakukan perjalanan dinas, perjalanan bisnis, dan sebagainya.

 

“Mudah-mudahan dari kesepakatan ini semakin memudahkan komunikasi dan distribusi data agregat yang kami perlukan,” harapnya.

 

Seperti jumlah warga yang sudah memiliki paspor dan mobilitasnya ke luar negeri. Ke negara mana paling banyak warga kita bekerja, berwisata, bersekolah, dan lain sebagainya. MPP Satya Dahayu layani pembuatan paspor.

 

Semoga jalinan kerja sama ini bisa menjadi modal kekuatan bersama. Dalam mendukung keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi. Sekaligus untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan melalui satu pintu. (her/gun)