Pemilih Harus Tagih Janji Wakil Rakyat

Pemilihan Umum
SOSIALISASI – KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Disway Jateng) – Pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat pemilih tidak hanya wajib mengenal calon wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil). Namun juga menagih program saat kampanye setelah calon wakil rakyat tersebut terpilih.

“Pemilih harus mengawal wakil rakyatnya. Tidak hanya berpartisipasi mencoblos. Tapi mengawal untuk menagih program yang dijanjikan saat kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jateng, Putnawati.

Sosialisasi mengundang KPU wilayah Karesidenan Pekalongan, Bawaslu dan badan terkait serta organisasi masyarakat, keagamaan, kepemudaan dan tokoh masyarakat.

Mengenal Calon

Putnawati menjelaskan, pemilih harus mengenal calon wakil rakyat pada Dapil. Sebab Dapil akan menjadi wilayah perebutan suara oleh calon wakil rakyat. Wakil rakyat dan masyarakat harus dekat dan berkomunikasi intens. Bagi wakil rakyat yang setelah terpilih tidak pernah melakukan kunjungan, perlu evaluasi.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin, Dapil memiliki makna bagi peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu. Bagi peserta, Dapil adalah wadah komunikasi wakil rakyat dengan pemilih. Wakil rakyat dan pemilih bisa mempunyai ikatan interaksi sejak pencalonan.

“Wakil pada Dapil harus orang yang sudah berkiprah. Walaupun tidak ada larangan wakil ngebon (mengambil) dari daerah lain. Sebagai pemilih bisa memilah. Kira-kira misalnya dari Sumatera, mencalonkan ke Kota Tegal, bisa mempertimbangkan kemanfaatan, apa yang bersangkutan bisa bermanfaat pada Dapil?” ucap Ikhwanudin.

Kedua, Dapil menjadi sarana evaluasi bagi calon yang sudah jadi, karena kebanyakan mencalonkan lagi pada Dapil sama. “Jika memberikan kontribusi riil, pemilih bisa bijak. Tapi jika selama lima tahun tidak memberikan kemanfaatan, kontribusi, pemilih dapat mengambil sikap saat yang bersangkutan mencalonkan diri lagi,” jelasnya.

Sementara bagi penyelenggara, Dapil adalah bagian proses penyelenggaraan. KPU juga perlu meyakinan pemilih bahwa Pemilu dalam proses baik-baik saja. Sebab banyak berita penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan Presiden dan sebagainya. (nam)