DPRD Kota Tegal Desak Pagar Penutup Jalan Semeru Dibongkar

DPRD Kota Tegal menerima audiensi terkait penutupan akses Jalan Semeru di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Kota Tegal menerima audiensi terkait penutupan akses Jalan Semeru di Ruang Rapat Paripurna

DISWAY JATENG – DPRD Kota Tegal mendesak pagar besi yang menutup akses ke Jalan Semeru untuk segera dibongkar. Sikap politik tersebut  setelah Parlemen mendengarkan aspirasi dalam audiensi bersama PT KAI, Pemerintah Kota Tegal, GMNI Kota Tegal, dan para aktivis, kemarin.

Gedung Lor menilai proses penutupan akses Jalan Semeru tidak mememenuhi kaidah pengambilan kebijakan yang semestinya melalui tahapan terlebih dulu dengan penyelenggara pemerintahan, tidak hanya Pemerintah Kota Tegal, tetapi juga DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, serta kepada masyarakat.

Selain itu, Bagian Aset Pemerintah Kota Tegal juga mengkonfirmasi Jalan Semeru tercatat sebagai aset daerah Kota Tegal, yang otomatis terdapat uang rakyat untuk pembangunan maupun pemeliharaan jalan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal. Sehingga, Legislatif memandang PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bisa semaunya merencanakan pembangunan.

“Kesimpulannya, bongkar portal ataupagar besi yang menutup akses Jalan Semeru. Jangan sampai rencana penataan melukai banyak pihak,” kata Ketua DPRD Kusnendro yang memimpin audiensi tersebut.

Sebelumnya, PT KAI menjelaskan penutupan akses Jalan Semeru merupakan bagian dari rencana penataan Kawasan Stasiun Kereta Api Tegal dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Tegal. Kusnendro menyampaikan, penataan Kawasan Stasiun Kereta Api Tegal tidak bisa serta merta. Harus melalui studi kelayakan, termasuk dengan kajian atau analisa dampak lalu lintasnya.

Kusnendro khawatir akan menimbulkan krodit dan terjadi kesemrawutan Jalan Tentara Pelajar, karena akses Jalan Semeru tutup. Selain itu, akan menurunkan omset pedagang yang menyewa ruko  sepanjang Jalan Semeru.

“Penutupan akses Jalan Semeru berkonsekuensi terhadap ekonomi dan lalu lintas,” ungkap Kusnendro.

Desakan pembongkaran berasal dari mayoritas Fraksi DPRD. Wakil Ketua Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko mengaku kaget akses Jalan Semeru tutup, karena sebelumnya tidak ada informasi masuk ke DPRD. Apabila Jalan Semeru tercatat di aset Pemkot dan PT KAI, artinya masing-masing tidak bisa sepihak. Harus memperhatikan berbagai aspek dan mempertimbangkan dampak.

“Contohnya penggusuran bangunan yang berada pada Jalan Kolonel Sudiarto, sekarang masih seperti itu. Jangan semangatnya membongkar dulu, tapi realisasinya tidak ada. Kami minta PT KAI membongkar, hari ini juga. Kemudian, silakan bersama secara bijak, elok, melalui tahapan bersama, bagaimana solusi terbaiknya,” ucap Bayu.

Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal

Desakan sama juga berasal dari Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad. Sisdiono memulai dengan menyinggung sejarah pembuatan tempat parkir di depan stasiun, yang dulu imbal baliknya adalah lahan untuk pedagang kaki lima di Lapangan PJKA. Namun saat Pemerintah Kota Tegal sudah mengalokasikan anggaran, PT KAI tidak mengeluarkan izin.

“Padahal utuk pembuatan tempat parkir, pendapatan yang berlebih itu dapat di atas penderitaan PKL,” ungkap Sisdiono. Kedua, janji untuk melebarkan tanah Jalan Kolonel Sudiarto, dengan anggaran pelebaran Rp1,2 miliar. Program tersebut juga terpaksa tidak bisa karena PT KAI tidak mau membongkar beberapa bangunan yang terkena pelebaran.

“Karena ada pencatatan aset dobel, saya usulkan bongkar hari ini. Karena penutupan ini ilegal dan melawan hukum. Penutupan sepihak, dan MoU belum jelas. Hari ini agar bongkar. Saya meminta Ketua DPRD mendesak wali kota membongkar patok selatan maupun utara agar arus lalu lintas  masyarakat umum tidak terganggu, sambil menunggu proses,” ucap Sisdiono.

DPRD Kota Tegal Siap Bersama Rakyat

Senada, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Patriyo Sumadi. Eko juga menyorot belum adanya sosialisasi dan mengaku siap berdiri bersama masyarakat.

Menanggapi itu, Asisten I Setda Kota Tegal Dyah Kemala Shinta menyampaikan, Pemerintah Kota Tegal memiliki MoU dengan PT KAI pada September 2019. Terkait masukan ini agar menjadi pertimbangan PT KAI. Aset Jalan Semeru tercatat pada Pemkot dan PT KAI, sehingga ada pencatatan double. Karena itu, perlu dicermati lagi.

“Ini masih harus ditindaklanjuti dengan laporan kepada pimpinan masing-masing,” imbuh Shinta.

Kepada audiens, perwakilan PT KAI, di antaranya tampak hadir Kepala Stasiun Kereta Api Tegal Darwoto, menjelaskan alasan penutupan akses Jalan Semeru. Ada beberapa hal yang belum terpenuhi, namun pada prinsipnya, rencana penataan ini adalah bentuk sinergitas untuk mempercantik Kawasan Jalan Pancasila dengan Kawasan Stasiun Kereta Api Tegal.

Sebenarnya, PT KAI sudah memiliki konsep penataan Kawasan Stasiun Kereta Api Tegal. Selanjutnya, PT KAI akan berkomunikasi kembali dengan Pimpinan Daerah. (*)