SEMARANG — Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang dipastikan akan segera kosong setelah masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda M. Khadik berakhir. Namun, hingga kini Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti belum membeberkan siapa sosok penggantinya.
Agustina menyebut bahwa proses penggodokan calon Sekda masih terus berjalan. Ia mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) terkait inventarisasi nama-nama yang memenuhi syarat.
"PJ Sekda itu tidak boleh lebih dari satu tahun masa pensiun. Nah ini kita sedang godok. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa segera menyampaikan kepada publik," ujar Agustina kepada wartawanm, Rabu 25 Juni 2025.
Saat ditanya apakah sudah ada bocoran nama calon Sekda Kota Semarang, Agustina memilih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa proses seleksi masih berlangsung secara tertutup dan selektif.
"Aku kok lebih suka menunggu laporan ya. Kita minta BKPP untuk inventarisir siapa saja yang memenuhi kriteria. Mungkin nanti akan muncul nama-nama yang cocok," tambahnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan M. Khadik sebagai Pj Sekda, maka jabatan orang ketiga tertinggi dalam struktur pemerintahan Kota Semarang ini harus segera diisi. Sesuai aturan, sosok calon Sekda definitif harus memiliki masa kerja aktif minimal satu tahun sebelum pensiun.
Namun, hingga pertengahan bulan ini, belum ada kejelasan mengenai siapa saja pejabat yang masuk dalam bursa calon Sekda Kota Semarang.
Jika merujuk aturan PP No 11 Tahun 2017, tengang management PNS, syarat jabatan Sekda bisa diisi oleh ASN Golongan IV/eselon II A, jabatan Pj Sekda ataupun Sekda bisa dijabat dari Kepala Dinas, Kepala Badan ataupun Asisten Sekretaris Daerah.
Agustina Tegaskan Proses Seleksi Sekda Mengutamakan Transparansi dan Kompetensi
Wali Kota Agustina juga menyampaikan bahwa proses seleksi tetap mengutamakan asas transparansi, profesionalisme, dan kompetensi.
"Mudah-mudahan segera selesai, agar kita bisa memberikan kepastian pada masyarakat siapa Sekda Kota Semarang dan kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, meminta Pemkot Semarang untuk segera mempersiapkan pergantian, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Misalnya kalau perpanjangan tidak dimungkinkan ya harus sesuai aturan, ini harus segera dipersiapkan pergantiannya," katanya.
Pria yang akrab disapa Pilus ini, menjelaskan jika merujuk aturan yakni pejabat eselon II, sehingga Wali Kota, harus segera mempersiapkan persyaratan dan kriteria yang memenuhi. Tujuannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Siapapun bisa asal sesuai kriteria, itu kan pemilihan Bu Wali ataupun tim yang ada di Pemkot," jelasnya.