SEMARANG — SEMARANG, diswayjateng.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengamankan 133,5 ton bawang bombay ilegal dari gudang di Jalan Mpu Tantular Semarang. Bawang bombay tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan ribuan karung bawang bombay ilegal yang berhasil diamankan itu, akan langsung dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit serta dampak lanjutan terhadap sektor pertanian nasional.
“Totalnya ada 6.172 karung dengan berat 133,5 ton. Yang jelas tidak punya surat. Sebelum beredar, langsung dimusnahkan. Tidak ada distribusi dan tidak ada lelang,” kata Amran pada wartawan saat melakukan sidak, Sabtu 10 Januari 2026.
Amran menjelaskan, penggagalan peredaran bawang bombay ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama aparat TNI dan Polri. “Kami dapat laporan malam hari, langsung saya hubungi Dandim. Ada barang ilegal masuk dan harus ditindak tegas. Bongkar sampai ke akarnya,” ujarnya lagi.
Selain berkoordinasi dengan Komandan Kodim 0733/Kota Semarang, Mentan juga menginformasikan temuan tersebut kepada Kapolrestabes Semarang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Amran menegaskan selain menimbulkan kerugian materi, peredaran produk pertanian ilegal berpotensi membawa dampak serius. Utamanya bagi kesehatan dan keamanan pangan nasional.
Apalagi jika komoditas tersebut mengandung bakteri atau jamur berbahaya.
“Sampel bawang bombay ini akan diuji di laboratorium. Jika terbukti berisiko, seluruhnya tetap akan dimusnahkan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, bawang bombay ilegal tersebut disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2026.
Komoditas tersebut diketahui diangkut dari Kalimantan. “Proses penyidikan sudah berjalan dan akan terus kami dalami,” ujar Djoko seusai mendampingi Mentan.