SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memastikan akan membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) yang hingga kini belum diterima oleh 2.047 nakes. Total tunggakan insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp 9 miliar, untuk periode tahun 2021-2022.
Wali Kota Semarang, Agustina menyatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait kelalaian administratif dalam pembayaran insentif yang seharusnya menjadi hak para tenaga kesehatan.
"Kemarin selesai dengan Ombudsman, kita rapatkan. Ini memang menjadi beban pasca-Covid. Selama ini Pemkot Semarang mengirim surat berkali-kali ke Pemerintah Pusat yang akhirnya telah dijawab, bahwa pembayaran itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang. Maka kita akan anggarkan dan bayarkan," jelas Agustina kepada wartawan, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut Agustina, pemerintah kota sedang membentuk tim untuk menghitung kekuatan fiskal daerah agar proses pembayaran bisa segera dilakukan tanpa mengganggu anggaran sektor lain.
"Jumlah nakesnya ribuan. Kalau satu dibayar, ya harus semuanya. Jadi kami ingin proses ini adil dan transparan. Namun karena ada sidang dari Ombudsman ini, maka kita menunggu sekalian daripada nanti dua kali," tambahnya.
Sebelumnya Ombudsman RI dalam laporan resminya menyebut telah menemukan indikasi maladministrasi oleh Pemkot Semarang. Kelalaian tersebut dinilai menyebabkan kerugian materiil bagi lebih dari dua ribu tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi, terutama pada masa kritis seperti gelombang Delta 2021 dan Omicron pada awal 2022.
Disisilain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam pembayaran insentif, melainkan hanya melakukan proses verifikasi data nakes.
"Tugas saya adalah validasi data. Kita verifikasi apakah nakes tersebut memang menangani Covid-19 selama bulan Desember 2021 hingga Maret 2022. Untuk urusan pembayaran bukan wewenang Dinas Kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, lonjakan kasus paling tinggi terjadi pada bulan Februari dan Maret 2022, bersamaan dengan puncak varian Omicron.
"Validasi terhadap tenaga kesehatan yang aktif saat periode tersebut masih terus dilakukan agar pembayaran bisa tepat sasaran," terangnya.
Pada berita sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.R.M.T. Wongsonegoro atau yang dikenal RSWN Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun 2022.
Ia menegaskan bahwa RSWN hanya bertugas melakukan verifikasi data, bukan sebagai pihak yang membayar insentif. Hal ini merupakan respons atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian insentif tersebut.
Menurut Eko, pihak rumah sakit hanya melakukan verifikasi terhadap daftar tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 serta jumlah hari kerja mereka. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang untuk divalidasi dan diajukan kepada Pemerintah Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Tugas kami sebatas memverifikasi siapa yang merawat dan berapa hari kerja mereka. Proses selanjutnya ada di tangan Dinkes dan TAPD. Kami bukan otoritas pembayaran," jelasnya saat dikonfirmasi.