KUDUS — Aktifitas penambangan material batu dan tanah di kawasan tebing yang berdekatan dengan area Bendungan Logung menjadi sorotan banyak pihak.
Bupati Kudus pun tutup paksa tambang ilegal di Tanjungrejo tersebut.
Sebab kondisi itu sudah memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan. Selain itu juga menjadi ancaman terhadap infrastruktur vital di sekitarnya.
Keberadaan lokasi tambang galian C illegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo ini pun viral di media sosial. Beragam respon negatif dari masyarakat bermunculan. Aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo juga hanya beberapa meter dari Bendungan Logung.
Dalam laporan warga, rembesan air mulai terlihat di sekitar area galian. Warga khawatir, jika dibiarkan terus, bendungan yang menampung jutaan meter kubik air itu bisa jebol dan membahayakan ribuan jiwa.
Selain itu, ada dua titik tambang lagi yang kesemuanya tidak memiliki izin resmi. Semua lokasi tambang illegal tersebut kini sudah ditutup oleh aparat Satpol PP.
Merespon kekhawatiran masyarakat desa setempat, Bupati Kudus Samani Intakoris pun bergerak cepat. Orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini menginstruksikan penghentian sementara operasional tambang galian C.
Bupati Sam’ani menegaskan, aktivitas pertambangan galian C di Desa Tanjungrejo harus dihentikan sementara, sebelum pemilik mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” ujar Samani kemarin.
Instruksi tega Samani itu, menjadi dasar perintah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Sebelum pihak pengelola galian C itu mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan semua aktivitas penambangan,” pinta Samani.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengakui, Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas tambang secara permanen.
“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujar Arif.
Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, kata Arif, aktivitas tambang galian C memang masih berjalan. Saat melihat kedatangan tim, para pekerja pun langsung menghentikan kegiatan.
Untuk tindakan selanjutnya, Satpol PPP segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi dan ditandatangani oleh Bupati.
Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo menambahkan, izin usaha galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.
Berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP Provinsi Jateng, kata Harso, di Kabupaten Kudus hanya ada satu pengusaha yang mengantongi izin usaha pertambangan, yakni CV Elektrikal Daya Utama pemilik usaha pertambangan galian C di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.
“Jadi, yang tercatat memiliki izin resmi di Kudus hanya satu, yakni yang ada di Desa Honggosoco,” ucap Harso.
Tekait status pertambangan galian C yang beroperasi di Desa Tanjungrejo, Harso menyebut belum ada pengusaha yang tercatat memiliki izin melakukan penambangan di lokasi tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tambang galian C Tanjungrejo jelas ilegal.