DISWAY JATENG – Perkembangan teknologi finansial (fintech) hingga saat ini terus maju, termasuk dalam hal penyediaan layanan pinjaman online. Saat ini, layanan pinjaman online semakin banyak karena kemudahan akses kepada calon peminjam yang tersedia di penyedia jasa.
Namun demikian, masyarakat perlu tetap berhati-hati saat akan melakukan pinjaman secara online karena masih banyak penyedia pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fatkur Huda, seorang dosen Ekonomi di Universitas Negeri Surabaya, menjelaskan bahwa semakin tingginya minat masyarakat dalam menggunakan aplikasi pinjaman, akan semakin banyak situs pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dana yang pada akhirnya bisa berakibat buruk di masa depan.
Fatkur membagikan beberapa tips untuk menghindari pinjol. Jika seseorang terpaksa membutuhkan pinjaman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, gunakan layanan fintech lending yang memiliki izin dari OJK.
“Langkah penting yang dapat masyarakat lakukan adalah dengan memeriksa data yang selalu update oleh OJK mengenai penyelenggara yang memiliki izin. Hal ini bertujuan agar jika terjadi hal-hal merugikan, masyarakat dapat melapor ke OJK,” tegas Fatkur pada Sabtu (20/8/2022).
Kedua, periksa kelegalan dan logika layanan tersebut. Menurut Fatkur, memastikan legalitas dan rekam jejak layanan penyedia jasa pembiayaan adalah upaya yang dapat menjauhkan masyarakat dari jebakan pinjaman ilegal.
“Hal ini bisa terjadi dengan membaca ulasan dari nasabah lembaga tersebut. Memastikan identitas pemilik dan alamat kantor yang tercantum juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan lembaga tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: 7 Tips Tetap Bijak Menggunakan Pijaman Online agar Tidak Terlilit Hutang
Ketiga, sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan. Seringkali masyarakat tergoda oleh tawaran yang tertera di lembaga peminjaman, baik dalam hal persyaratan yang sangat mudah maupun dalam pemberian jumlah pendanaan yang besar dan mudah cair ke rekening.
“Jumlah pinjaman yang besar akan mengakibatkan bunga pinjaman yang besar jika pembayaran terjadi di luar jatuh tempo. Hal ini tentu akan memberikan beban yang berlipat jika terjadi pembayaran di luar jatuh tempo,” katanya.
Keempat, pahami persyaratan dan ketentuan. Penting bagi seseorang untuk memahami manfaatnya, biaya yang berputar, tingkat bunga pinjaman, denda saat melewati jatuh tempo, dan risiko yang ada. Dengan memahami ketentuan tersebut, seseorang akan lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
Kelima, waspadai pencurian data pribadi. Seringkali kita terjebak dengan melakukan registrasi pada aplikasi. Dalam praktik pinjaman online ilegal, data pribadi
Dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi finansial, khususnya dalam layanan pinjaman online, perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dari masyarakat. Artikel di atas memberikan beberapa kiat untuk menghindari pinjaman online ilegal.
Dengan kesadaran dan pengetahuan ini, kami berharap masyarakat dapat menjaga diri mereka dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman online ilegal dan tetap memanfaatkan teknologi finansial dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka. (*)