DISWAY JATENG – Warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (9/1), melakukan pengerebegkan di toko kelontong penjual ribuan obat-obatan terlarang. Pengerebekan tersebut dengan melibatkan berbagai unsur yang ada di kelurahan dan ormas. Hal itu karena adanya aktivitas di toko tersebut yang mencurigakan.
Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana Bambang Sugito menyampaikan awalnya toko tersebut berada RT 2 RW 8, karena mencurigakan akhirnya pindah dan tidak kontraknya. Sehingga penjual itu pindah membuka toko di wilayah RT 2 RW 7. Awalnya izin membuka toko kelontong tetapi setelah pengecekan ternyata tidak menjual barang tersebut.
“Sehingga semakin menimbulkan kecurigaan warga sekitar, setelah tiga minggu kecurigaan itu muncul dengan adanya pembeli yang membeli obat-obatan terlarang di toko tersebut,” katanya.
Pembeli Obat Terlarang Diminta Jadi Saksi
Bambang mengungkapkan atas hasil tersebut, kemudian warga dari berbagai unsur, Polisi dan ormas untuk melakukan pengerebekan. Dan ternyata berbagai obat-obatan terlarang yang jumlahnya ribuan. Sedangkan yang mengkontrak di toko tersebut bernama Ramli warga Provinsi Aceh tetapi ber KTP Dusun Kaleben RT 014 RW 002 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Toko tersebut setiap hari melayani pembeli, tetapi rata-rata merupakan orang asing. Bahkan pemilik toko sudah mengembalikan uang kontrakan tetapi Ramli menolak.
“Setelah pengerebegkan dia mengaku hanya orang dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Dan toko tersebut setiap hari melayani pembeli antara pukul 10.00 siang hingga malam,” ujarnya.
hasil dari pengerebegkan tersebut barang bukti obat keras ilegal yang telah yaitu Eksimer 1030 Butir, Destro DMP 108 Butir, Pil Y Koplo 140 Butir, Tramadol 420 Butir, dan Trihexyphenidyl 257 Butir. Saat ini barang bukti tersebut pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga penyeledikan terus untuk melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Supaya tidak terjadi menyebar ke daerah lain. Sehingga polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap penjual obat tersebut.
“Setelah mengamankan barang bukti tersebut, kami melakukan proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik,” terang Kasat Narkoba Iptu Andi Susanto.