Tegal  

Tempat Hiburan Jangan Dekat Sekolah dan Sarana Ibadah

Tempat Hiburan
REKOMENDASI DPRD – Ketua DPRD Kusnendro bersama kedua wakilnya menyerahkan Rekomendasi DPRD kepada wali kota.

TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022. Salah satu rekomendasinya adalah tidak boleh tempat hiburan berada sekitar kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

Dalam rekomendasi DPRD, tidak boleh keberadaan tempat hiburan dekat kawasan pendidikan dan ibadah. Hal ini  bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

“Artinya, tempat-tempat hiburan yang ada musiknya,” kata Ketua DPRD Kusnendro.

Kusnendro menyampaikan, keberadaan tempat hiburan dekat kawasan pendidikan akan mengganggu aktivitas belajar mengajar. DPRD tidak ingin siswa terganggu konsentrasi belajarnya. Apalagi jika sampai terpengaruh hal-hal negatif.

“Jika berada dekat tempat ibadah, bisa menimbulkan permasalahan lain,” katanya.

Selain itu, keberadaan tempat hiburan dekat kawasan pendidikan dan ibadah untuk meningkatkan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat. DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Tegal agar bisa mewujudkan Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, dan Pemadam Kebakaran yang professional dan andal.

Kemudian, sambung Kusnendro, meningkatkan sinergitas antardinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun stakeholder lainnya.

“Serta meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mengantisipasi timbulnya tawuran antarpelajar dan kenakalan remaja serta penyakit masyarakat lainnya,” ucap politisi asal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dengan adanya rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022, DPRD berharap catatan-catatan dalam Rekomendasi DPRD dapat terealisasi dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan untuk perbaikan dan pemantapan kinerja Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2023 mendatang dan tahun-tahun berikutnya. (nam)