Siswa Tawuran, Kepala Sekolah Diberi Sanksi

Siswa Tawuran
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq memimpin rapat koordinasi di Ruang Banggar DPRD setempat, membahas antisipasi tawuran siswa

SLAWI (Disway Jateng) – Bagi Bagi siswa yang terlibat aksi tawuran, maka kepala sekolah diusulkan supaya dapat sanksi. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mochammad Faiq usai berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Ahmad Wasari bersama sejumlah kepala SMP Negeri se-Kabupaten Tegal yang membahas soal aksi tawuran antar pelajar, pada Ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 14 Maret 2023.

 

Faiq mengusulkan,harus ada reward and punisment untuk sekolah. Artinya, jika siswa terlibat kenakalan remaja seperti tawuran, maka kepala sekolah harus ada sanksi. Sebaliknya, kalau sekolah berprestasi ada reward.

 

“Jadi sanksinya tidak hanya ke siswa saja, tapi juga kepada kepala sekolah. Karena terindikasi kepala sekolah tidak bisa menertibkan anak didiknya,” kata Faiq.

 

Menurut Faiq, untuk sanksi bisa berupa pemindahan sekolah atau lainnya. Karena sanksi itu merupakan kewenangan Bupati. Faiq mengaku hanya merekomendasikan supaya kepala sekolah lebih giat dalam memberikan pembinaan terhadap anak didiknya.

 

“Kita rekomendasikan supaya Bupati memberikan semacam reward and punisment. Jika ada sanksi, saya yakin kepala sekolah akan lebih maksimal,” tegasnya.

 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Akhmad Wasari mengaku sangat setuju usulan tersebut. Namun demikian, itu harus sepengetahuan Bupati. Karena SK kepala sekolah adalah dari Bupati. Termasuk untuk mutasi juga kewenangan Bupati.

 

“Kami siap jika ada sanksi untuj kepala sekolah. Ketika sudah terindikasi seperti itu, ya kami tinggal sampaikan ke Bupati. Karena keputusan ada di tangan Bupati,” ucapnya.

 

Wasari tak menampik, aksi tawuran antar pelajar kerap terjadi di Kabupaten Tegal. Meski begitu, Kabupaten Tegal belum terkategori darurat pendidikan.

 

“Kita hanya kewaspadaan saja. Bukan darurat pendidikan,” tandasnya. (*)