Stok Blangko KTP-el Habis

Stok Blangko KTP-el Habis
DAMPINGI - Kabid Yandafduk mendampingi bupati Tegal dalam sidak layanan. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

DISWAY JATENG, SLAWI – Stok blangko KTP-el habis pertengahan Mei 2023. Kendala percepatan pencetakan KTP-el jelang pesta demokrasi masih menghantui Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal. Saat ini keberadaan blangko KTP-el sudah habis dan dinas terkait segera meluncur ke pusat  untuk mengambil jatah kepingan KTP-el tersebut.

 

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro melalui Kabid  Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Sodik membenarkan hal itu. menurutnya, ada keterlambatan  penggelontoran kepingan meterial KTP-el dari pusat.

 

“Kami baru saja kontak ke pusat dan mendapatkan jatah 2.000 keping. Padahal dari data yang ada yang sudah siap cetak atau PRR hingga saat ini mencapai 7.000 pemohon,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

 

Selain stok blangko KTP-el, pihaknya mengaku masih terkendala ketersediaan alat rekam. Yang hampir  seluruh rumah paten kecamatan kondisinya sudah aus termakan usia.

 

Pihaknya mendapatkan bantuan 5 alat rekam yang sudah

Terdistribusi ke rumah panten. Yakni Kecamatan Balapulang, Dukuhturi, Pangkah, Kedungbanteng, dan kantor  pusat.

 

“Saat ini kondisi alat rekam di rumah paten lainnya juga sering mengalami kerusakan. Seperti pada  Kecamatan Lebaksiu, Bojong, Dukuhwaru, Kramat, dan Slawi,” cetusnya.

 

Pihaknya berharap ada respon cepat dari pemerintah daerah. Agar warga Kabupaten Tegal  pemilik NIK dan sudah waktunya mendapatkan KTP-el bisa terekam secara keseluruhan. Tidak berhenti pada dua masalah tersebut.  Kendala lain terkait keputusan pusat yang mengharusnya layanan online. Mengingat saat ini data kependudukan terpusat pada kementerian.

 

Untuk layanan online terpusat tersebut harus ada dukungan filter untuk keamanan data. Harga filter pengaman data itu berkisar Rp35 juta hingga Rp40 juta.

 

“Kami mendapat waktu untuk pengadaan filter tersebut sejak Oktober 2022 lalu. Hingga kini belum bisa terwujud. Terpaksa masih menggunakan WhatsApp untuk  melayani layanan online kepada  pemohon,” ungkapnya. (*)