Tegal  

Siapkan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup
RAPAT KERJA – Pansus VI DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Kerja membahas Hasil Fasilitasi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TEGAL – Panitia Khusus VI DPRD Kota Tegal memastikan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup siap menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda tersebut segera sah jika Raperda serupa sudah digedog Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Sekarang sedang menunggu Raperda yang sama pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jika sudah sah, Pansus VI tinggal mencocokan dan bisa segera menetapkan,” kata Ketua Pansus VI Sisdiono Ahmad.

Rapat kerja yang dipimpin Sisdiono membahas Hasil Fasilitasi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hadir Anggota Pansus VI Enny Yuningsih, Amiruddin dan Tauchidin.

OPD yang hadir Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Subkor Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Bagian Hukum Lilis Hendrawati melaporkan, pasal Raperda itu sudah sesuai hasil fasilitasi.

“Rekomendasinya kembali ke Lingkungan Hidup,” ungkap Lilis Hendrawati.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Hidup Nany Lestari sepakat penetapan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunggu setelah Raperda serupa.

“Saat ini belum selesai, sedang updating data. Menunggu kepastiannya seperti apa,” ujar Nany.

Raperda Komprehensif

Sisdiono menguraikan, Raperda tersebut sangat komprehensif. Raperda ini memiliki pasal sedikit, tetapi jumlah lampirannya banyak. Lampiran Raperda menjadi penting karena mengatur teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk Kota Tegal.

Misalnya, penetapan Sawah Lestari harus 425 hektar. Yang menjadi problem, luasan sawah produktif tersisa 288 hektar. Pansus VI menyarankan diatur dalam Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai realita. Tim Pemerintah Kota Tegal perlu melakukan negosiasi ke provinsi.

Pengaturan lain dalam Raperda ini mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang sesuai undang-undang diwajibkan 20 persen dari luas wilayah. Sementara, Kota Tegal baru 11 persen. Artinya, Pemkot Tegal perlu memperluas hutan kota untuk cakupan RTH publik yang 20 persen.

Selain itu, cakupan pelayanan air minum perlu perluasan. Rencana Kerja sudah ada, tinggal penganggaran, baik melalui penyertaan modal maupun DAK. Berikutnya soal penanganan genangan banjir. Kendati titik genangan sudah berkurang, saat ini lama genangannya bertambah.

“Truk penyedot genangan cukup membantu. Sudah usul pembangunan polder dari Pemprov Jawa Tengah,” ucapnya. (nam)