Polisi Ringkus Buronan Pembunuh Pedagang Sate

buronan pembunuh pedagang sate
TANGKAP - Terduga pelaku penganiayaan pedagang sate ditangkap Tim Resmob Satreskrim saat mudik lLebaran.Foto : Syamsul Falaq/Radar Brebes

BREBES (DiswayJateng) – Tim Resmob Polres Brebes meringkus buronan pembunuh pedagang sate, Selasa (18/4/2023). Buronan itu menjadi tersangka pelaku penganiayaan hingga menyebabkan penjual sate di alun-alun meninggal dunia. Hal itu, terungkap saat tim Resmob pimpinanAiptu Titok Ambar Pramono mengamankan Alvin Muhani, 26, warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari.

 

Berbekal informasi dari warga, tim segera menyergap terduga pelaku dalam rumahnya setibanya dari mudik. Pelaku mendapat hadiah timah panas polisi karena berusaha kabur dan melawan.

 

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, pelaku merupakan buronan pembunuh pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (04/10/2020). Kejadian sekitar pukul 22.30 WIB. Mulanya, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan, 26, warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, yang sebelumnya sudah tertangkap dan telah menjalani proses hukum. Melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate karena pengaruh minuman keras.

 

“Saat korban pulang berdagang bersama temannya seorang wanita, ketemu pelaku dan rekannya sedang minuman keras. Pelaku menyuruh korban berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada pada komplek Alun-alun Brebes,” terangnya, Rabu (19/4/2023) siang.

 

Korban yang menolak ikut minum, lanjut Puji, lalu pamit untuk pulang. Namun, tak mendapat izin pelaku, termasuk korban hendak membeli rokok. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku dan temannya langsung mengeroyok korban menggunakan pecahan gelas. Bahkan, korban disiram minuman keras dan mendapat pukulan menggunakan pecahan botol.

 

“Tak sampai situ, aksi keji pelaku memukul kepala korban menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat menuju rumah sakit,” ungkapnya.

 

Kepada penyidik, buronan oembunuh pedagang sate tersebut mengaku kabur ke Jakarta selama dua tahun lebih. Dia bekerja mencari ikan, dan baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya untuk merayakan lebaran. Namun, apes pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merayakan Idul Fitri dari balik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP dan harus mendekam sel tahanan Mapolres Brebes. (*)