Pengecekan Makanan dan Minuman Kemasan

cek kedaluarsa makanan kemasan
CEK - Personel kepolisian mengecek kedaluarsa makanan dan minuman kemasan. Foto : M Ridwan/Radar Pemalang

PEMALANG (DiswayJateng) – Pengecekan makanan dan minuman kemasan terkait tanggal kedaluarsa pada minimarket dan toko kelontong. Termasuk  pasar tradisional untuk menjamin keamanan konsumen.   Pengecekan oleh jajaran polsek di Polres Pemalang berlangsung serentak, Kamis (13/4/2023). Dengan adanya cek kedaluarsa makana kemasan. Bisa mencegah adanya penyimpangan.

 

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan  untuk mengantisipasi penjualan makanan kedaluarsa. Terutama saat daya beli masyarakat pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran meningkat. Pengecekan makanan dan minuman kemasan menjadi upaya mendekatkan diri di tengah masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kedaluarsa,” tegasnya

 

Kapolres mengatakan, dari pengecekan oleh anggota, sampai saat ini belum ada penjualan makanan yang telah kedaluarsa. Baik di minimarket maupun toko kelontong. Harapannya, tidak ada pedagang yang menjual barang yang sudah kedaluarsa. Hal ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen.

 

“Bila ada indikasi kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kedaluarsa. Kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata kapolres.

 

Menurutnya, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluarsa. Dapat terkena pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Pada kesempatan tersebut, kapolres mengimbau masyarakat untuk teliti.

 

“Perhatikan tanggal kedaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” pesannya. (*)