Tegal  

Pemkot Bantu Keuangan Tujuh Partai Politik

Bantuan Parpol
SALURKAN BANTUAN - Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyalurkan bantuan keuangan kepada perwakilan partai.

TEGAL – Pemkot bantu keuangan tujuh partai politik. Bantuan diserahkan Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Jumlah dan besaran keuangan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2023. DPC PDIP Kota Tegal menerima bantuan Rp170.882.600, DPC PKB Rp146.343.600, dan DPD Partai Golkar Rp100.758.300.

Lainnya, DPD PKS Rp94.854.100, DPC Partai Gerindra        Rp93.401.900, DPD PAN Rp54.600.600, dan DPC Partai Demokrat Rp48.722.900.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Pj Sekda drg Agus Dwi Sulistyantono mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol dapat bermanfaatkan sebagaimana mestinya. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

“Saya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Saya berharap penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” ujarnya.

Menurut Agus, melalui kegiatan ini juga dapat menjaga hubungan harmonis Parpol yang memiliki perwakilan di DPRD dengan Pemerintah Kota Tegal. Hal itu untuk mendukung kehidupan berdemokrasi.

Pemkot Tegal  perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Termasuk kesadaran berpolitik melalui  kegiatan pendidikan politik. Serta membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik.

“Saya berharap Pimpinan Parpol dapat menggunakan bantuan keuangan ini dengan sebaik-baiknya. Salah satunya untuk peningkatan pendidikan politik. Juga menggerakkan mesin politik semaksimal mungkin untuk mencapai target partai.

Tentu harapannyabtidak akan ada konflik kepentingan dan akuntabilitas sesuai prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana Penunjang Pendidikan Politik

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Saptaji menyampaikan, pemberian bantuan keuangan kepada Parpol sebagai dana penunjang pendidikan politik. Anggota Partai Politik dan masyarakat luas sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Selain itu, bantuan ini untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik dalam pengembangan program dan sumber daya partai. Terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri. Mendorong revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai untuk mencapai jenjang karier politik. Serta menghilangkan praktik politik transaksional,” ujarnya. (mei)