Pembunuh Sulaeman Terancam Hukuman Mati

pembunuh sulaiman
INTEROGASI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menginterogasi pembunuh Sulaeman. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) –   Sehari setelah membunuh Sulaeman, 28, warga RT 03 RW 01 Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Polisi meringkus Darsono alias Paul, 43, saat berada di Jalan Raya Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Akibat perbuatannya, pelaku pembunuh sulaeman terancam hukuman mati.

 

Kapolres Tegal AKBP Mochmammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Vonny Farisky SIK MH menyatakan, tersangka pembunuh Sulaeman terjerat  pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tersangka nekat membunuh korban  setelah mengetahui istrinya sering bersama dengan korban saat mengamen.

 

“Tersangka gelap mata dan menuju rumah korban  langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mengenai dada sebelah kiri sebanyak tiga kali,” ujarnya di depan awak media, Selasa (11/4/2023).

 

Adapun barang bukti dalam insiden tersebut  berupa sebuah senjata tajam jenis pisau, serta sepeda motror beserta STNK milik pelaku, dan pakaian korban serta pelaku.

 

“Insiden ini sempat menggemparkan warga Desa Debong Wetan, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban sedang santai tertidur,” cetusnya.

 

Selanjutnya terdengar suara ketukan pintu dari luar rumah, dan ayah korban membuka pintu. Pelaku mengetahui keberadaan rumah korban atas petunjuk adik iparnya. Begitu pintu rumah korban terbuka, pelaku menerobos masuk menuju ke arah korban yang masih tertidur dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Tusukan tersebut mengenai dada sebelah kiri dan lengan tangan kiri. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

 

“Pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut.  Pelaku sengaja menyiapkan pisau untuk menghabisi korban dari rumah,  dan menyimpannya pada jok sepeda motor,” tandasnya. (*)

Penulis: Hermas PurwadiEditor: Gunawan