Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

pembayaran THR
AUDIENSI - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Hendadi Setiaji beserta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja saat audiensi terkait pemberian THR bagi karyawan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran. Hal ini terungkap saat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, baru-baru ini.

 

Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri padat karya tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor. Dampak perubahan ekonomi global memang telah memukul industri yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan luar negeri.

 

Meski demikian, Hendadi menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya tetap terpenuhi.

 

“Tidak lama lagi Idul Fitri, THR harus tetap ada pada perusahaan padat karya berorientasi ekspor ini. Adapun Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sifatnya lebih untuk mencegah gelombang PHK karena menurunnya permintaan pasar ekspor,” ujar Hendadi.

 

Adapun ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa setiap bulannya.

 

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. THR dengan rumus bulan masa kerja bagi 12 bulan lalu kali besaran upah atau gaji bulanan.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menjelaskan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.

 

“THR menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non-Muslim,” ujarnya.

 

Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh cicil. Pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya secara utuh.

 

“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tandasnya. (*)