Masyarakat Tegal Desak Rencana Beli Gas Pakai KTP Dibatalkan

Pedagang sembako kini terancam tak bisa berjualan gas elpiji 3 Kg pasca muncul rencana pemerintah akan melakukan pembatasan penyaluran gas bersubsidi
Pedagang sembako kini terancam tak bisa berjualan gas elpiji 3 Kg pasca muncul rencana pemerintah akan melakukan pembatasan penyaluran gas bersubsidi

DISWAY JATENG – Kabar soal rencana pembelian tabung gas dengan KTP dan beli pada agen gas melon membuat Masyarakat Tegal kian resah. Bahkan tak sedikit mereka meminta rencana itu batal.

“Kami berharap, pembelian gas melon bisa dapat dengan mudah, tanpa harus ke agen apalagi wajib KTP, ” kata Sari warga Mintaragen Tegal Timur.

Masyarakat Tegal Keluhkan Kebijakan

Penjual seblak ini mengaku selama ini sudah terbiasa membeli pada warung sembako yang ada di kampung dan menyediakan gas melon.

“Ya itu kan kebutuhan masyarakat Tegal. Lalu kenapa mau ganti polanya. Apalagi bukan makin sulit, ” ungkapnya.

Sari menilai cara tersebut akan menyulitkan pembeli dan mengurangi jumlah jualan para pedagang.

“KTP tidak bisa menunjukkan golongan ekonomi seseorang, jadi tidak bisa menunjukkan orang yang layak membeli gas subsidi,” jelasnya.

Termasuk diantaranya penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg dengan verifikasi KTP masih tetap rentan salah sasaran.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jateng, Brasto Galih Nugroho, mengkonfirmasi terkait rencana jatah gas melon untuk warung kecil di bulan Maret menjadi 20 persen.

“Rencana seperti itu, agar pangkalan gas melon bisa lebih melayani konsumen akhir,” imbuh Brasto.

Bahwa pangkalan masih bisa menjual 30 persen stok gas melon ke pengecer. Jadi 70 persen produk gas melon kg untuk konsumen akhir dan itu juga yang teradi pada tahun 2022.

Brasto kemudian menyampaikan lokasi uji pembelian elpiji tiga kilogram yang sudah berjalan dengan KTP/NIK yakni Ngaliyan, Semarang, masih bisa dengan stok 30 persen produk gas melon untuk pengecer atau warung kecil.

Sementara, wilayah lain sejauh ini belum ada implementasi terkait wacana pembelian gas melon dengan KTP maupun soal wacana larangan warung kecil berjualan.

Sebelumnya, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon bagi masyarakat.

Penjualan liquefied petroleum gas tiga kg hanya bisa pada penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP.

Ini artinya, eceran gas melon warung pun tak akan ada lagi. Wacana ini untuk membatasi penyaluran gas melon yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.