DISWAY JATENG – Lengkap! Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak harus bekerja pada perusahaan besar.
Saat ini, pelaku sektor UMKM hingga pekerja serabutan bisa mendaftar. Syaratnya juga tidak ribet, kamu bisa pilih program sesuai kebutuhan.
Berikut Caranya:
Daftar secara Offline
- Minta dan isi formulir pada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Setelah dokumen hingga lengkap, berikan pada petugas
- Kamu akan mendapatkan kode pembayaran iuran
- Bayar iuran sesuai nominal yang tertera
- Kamu akan mendapatkan kartu peserta
Daftar secara Online untuk Penerima Upah
- Masuk ke bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Pendaftaran Peserta”
- Pilih “Penerima Upah”
- Isi data yang ada hingga lengkap pada kolom dengan lengkap
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan verifikasi melalui email yang kamu daftarkan
Untuk Bukan Penerima Upah
- Masuk ke bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik “Pendaftaran Peserta”
- Pilih “Pekerja BPU”
- Isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
- Lakukan pembayaran setelah menerima verifikasi melalui email
Daftar Melalui Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO
- Pilih “Buat Akun”
- Pilih “Status Kewarganegaraan”
- Ikuti langkah yang ada
- Lakukan pembayaran
Sebelum mendaftar, pastikan semua persyaratan kamu sudah lengkap ya. Ini untuk memudahkan semua tahapan yang ada. Pilih juga program sesuai kebutuhan kamu. Hal ini terkait dengan besarnya iuran yang akan kamu bayarkan setiap bulan. Lengkap! Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat mencoba dan semoga berhasil. (*)