Kelola Sampah Menjadi Pupuk Organik

Kelola Sampah Menjadi Pupuk Organik
DUKUNGAN - Kepala DLH Muchtar Mawardi dihadapan pengelola TPS3R dan TPS dalam bimtek pembuatan kompos. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

DISWAY JATENG, SLAWI – Kelola sampah menjadi pupuk organik. Menjadi suatu solusi untuk mengurangi jumlah sampah. Termasuk mengolah sampah organik berupa dedaunan menjadi kompos atau pupuk. DLH Kabupaten Tegal berkomitmen kegiatan pengolahan sampah organik menjadi kompos semakin gencar.

 

Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menyatakan, dari kegiatan ini harapannya menjadi bekal pengelola TPS3R. Untuk mengolah sampah organik menjadi kompos.

 

“Dalam kegiatan bimtek kali ini kita undang 8 pengelola TPS3R, dan pengelola TPS. Kami berharap hasil dari pengolahan sampah organik menjadi kompos. Ini bisa berguna untuk menyuburkan tanaman pada ruang publik, ” ujarnya, Kamis (11/5/2023).

 

Menurutnya, kebijakan pengelolaan sampah saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sistem pengangkutan sebelum tahun 2020 menggunakan sistem  pengurangan sampah berpadu dengan sistem zonasi. Hal ini meningkat dengan  sistem zonasi berpadu dengan tingkat komitmen desa dan kecamatan. Untuk penuntasan pengelolaan sampah mulai tingkat desa.

 

“Kepala desa dan camat kami harap ikut mendukung,” cetusnya.

 

Terpisah, Kabid  Pengelolaan Sampah Limbah B3 Eko  Supriyanto menyatakan bahwa  TPS-3R adalah sistem pengolahan sampah. Dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kelola sampah menjadi pupuk organik.

 

“Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos yang berguna untuk pupuk tanaman hias dan herbal. Yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual,” ungkapnya

 

Menurutnya TPS3R adalah TTPS reuse, reduce, dan recycle. Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari pengumpulan sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan menjadi kompos. Kelola sampah menjadi pupuk organik.

 

“Tujuan program ini adalah agar pemerintah memberikan sarana kepada masyarakat. Di kawasan pengeluaran padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka,” tegasnya. (*)