Kasus Kelebihan Bayar Proyek Tol Yogya-Bawen Berujung Saling Gugat

Semarang (Disway Jateng) – Kasus kelebihan bayar proyek Tol Yogya-Bawen Seksi II kepada pemilik tanah Jumirah, berujung saling gugat ke pengadilan.

Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Paryanto dan Kepala Dusun Balekambang Hartomo, melalui kuasa hukumnya Muhammad Sofyan,  melakukan gugatan balik kepada Jumirah, atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami atas nama kedua klien kami Paryanto dan Hartomo, telah melayangkan gugatan balik secara perdata maupun pidana kepada tergugat Jumirah atas tindakan pencemaran nama baik kedua klien kami tersebut,” ungkap Muhammad Sofyan, dalam keterangan pers, Senin (17/4).

Ketua DPC Peradi Kabupaten Semarang itu menyatakan, secara Perdata terkait adanya gugatan tergugat Jumirah, maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang akan mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Ibu Jumirah dengan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil.

 

Sedangkan secara pidana,  apabila dianggap perlu, maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang dapat melaporkan Ibu Jumirah ke Kantor Kepolisian atau Kejaksan yang berwenang yang menyangkut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 43 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016* Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo 311 KUHP* tentang penistaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebab uang ganti rugi termasuk uang kelebihan bayar yang diterima patut diduga tidak diberikan sepenuhnya kepada para saudara saudara lainya yang berhak, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Gugatan Jumirah terhadap Paryanto dan Hartomo bermula dari pembebasan lahan warga Kandangan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II.   Salah satunya milik keluarga besar Jumirah (63 Tahun) warga  Dsn. Balekambang, Ds. Kandangan, Kec. Bawen, Kab. Semarang, sebagaimana tertuang dalam NIS 304 seluas  3.433 m2 beserta bangunan dan tanaman diatasnya.

Setelah melalui berbagai proses administratif maka pada tanggal 13 Desember 2022 Jumirah telah menerima pembayaran ganti rugi total sebesar Rp. 4.447.428.000.

Bahwa, berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh KJP SIH Wiryadi & Partner yaitu surat No. 133/SK/SIH/XII/2022 perihal Perbaikan Penilaian tanggal 27 Desember 2022, maka ganti rugi yang diterima oleh Jumirah terdapat kelebihan bayar yang sebelumnya nilai UGK sebesar Rp. 4.447.428.000 dan setelah dilakukan perbaikan menjadi Rp. 3.545.026.000 sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 902.402.000.

Karena terjadi kelebihan bayar tersebut maka PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II Dirjen Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I pada Dirjen Bina Marga pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menerbitkan Surat No. KU. 02.07/44/0357/15/I/2023-01 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Permohonan petunjuk Pengembalian Dana UGK akibat kelebihan bayar yang ditujukan kepada Lembaga Managemen Aset Negara pada Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia selanjutnya direspon dengan terbitnya surat dari Lembaga Managemen Aset Negara Kemenkeu No. S-26/LMAN/ 2023 Perihal Pemberitahuan Mekanisme Pengembalian Dana Pembayaran Langsung PSN  Jalan Tol Yogyakarta – Bawen yang telah dibayarkan LMAN tanggal 20 Januari 2023.

Berdasarkan berbagai prosedur sebagaimana tersebut diatas selanjutnya Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II menerbitkan Surat No. KU. 02.07/440357/15/I/2023/21 Perihal Pengembalian Selisih Kelebihan Bayar tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada Ibu Jumirah Cq. Kuasa Hukumnya dan ditembuskan ke beberapa pihak termasuk kepada Kepala Desa Kandangan, Kec. Bawen.

Selanjutnya, Kepala Desa Kandangan diminta untuk diajak ke rumah Ibu Jumirah guna mendampingi para petugas Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II untuk menyampaikan Surat tersebut sekaligus menerangkan adanya kelebihan bayar kepada Ibu Jumirah. Untuk keperluan tersebut,  maka Kades Kandangan menugaskan  Hartomo selalu Kepala Dusun Balekambang tempat tinggal Ibu Jumirah sekaligus  sebagai Satgas Pembebasan Lahan.

Pada tanggal 20 Januari 2023, Hartomo (Kepala Dusun Balekambang) dengan membawa serta beberapa saksi ikut mendampingi beberapa petugas Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II datang kerumah Ibu Jumirah menyampaikan Surat sekaligus menerangkan jika telah terjadi kelebihan bayar.

Pihak petugas PPK maupun Kadus Balekambang dengan cara yang beritikad baik dengan bahasa yang santun, cermat jelas dan tegas telah menerangkan pada Ibu Jumirah agar mau menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp. 902.402.000.

“Meski sudah diterangkan dengan jelas, cermat, terukur dan tegas namun pihak Ibu Jumirah yang didampingi oleh kakaknya yang bernama Serin, justru menyampaikan berbagai alasan yang tidak berdasar. Justru faktanya saat itu pihak Ibu Jumirah berusaha akan menyuap para petugas PPK maupun Kadus Balekambang dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- dengan maksud agar petugas PPK maupun Kadus Balekambang tidak menagih kelebihan bayar tersebut. Namun upaya suap yang dilakukan tersebut secara profesional telah ditolak mentah-mentah oleh petugas PPK maupun Kadus Balekambang,” papar Sofyan.

M Sofyan, kuasa hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang.

Sebagai Pemimpin Desa, Paryanto maupun Hartomo telah mengundang Ibu Jumirah untuk dapat hadir ke Balai Desa Kandangan guna dilakukan mediasi dan klarifikasi. Namun undangan tersebut sama sekali tidak direspon oleh Ibu Jumirah.

“Justru Ibu Jumirah melakukan konferensi pers di hadapan awak medis,  dengan membangun narasi yang sangat subyektif dan tendensius yang menyebutkan seolah olah Pak Hartomo selaku Kepala Dusun Balekambang akan memalak, memeras uang Ibu Jumirah sebesar Rp 1 Miliar,” imbuhnya.


Pernyataan Ibu Jumirah di beberapa media yang bisa diakses oleh publik secara luas, kata Sofyan, diduga keras adalah pernyataan hoax, bohong dan menyesatkan yang bertendensi untuk memfitnah menyerang nama baik dan kehormatan Pak Hartomo selaku Kepala Dusun Balekambang maupun Kepala Desa Kandangan, Kec. Bawen.

Bahkan, Jumirah mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Kandangan selaku Tergugat II dan Kadus Balekambang selaku Tergugat III di Pengadilan Negeri Ungaran sebagaimana tergister dalam perkara No. 38/Pdt.G/ 2023/PN. Unr tertanggal 27 Maret 2023 untuk sidang perdana pada 3 Mei 2023. Dalam gugatan tersebut, Jumirah menuntut kepada Para Tergugat sebesar Rp. 1. 100.000.000,-.

“Bertolak dari pemberitaan terkait dengan pokok masalah ini yang sudah terlanjur beredar luas, maka terlihat sangat tidak berimbang dan sangat subyektif sekali sehingga sangat merugikan kepentingan Kadus Balekambang dan Kades Kandangan khususnya dan merugikan aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menyukseskan program pemerintah melakukan pembangunan jalan Tol Yogyakarta – Bawen II,” tegas Sofyan. (ST)