DISWAYJATENG – Buat kalian yang ingin pinjol tapi masih ragu ini lah contoh perbedaan pinjol ilegal dan legal.
Pinjol legal ini merupakan salah satu pinjaman yang rekomendsi buat kalian yang ingin meminjam uang secara online, sekarang semakin banyak pinjaman onlen ilegal membuat para masyarakar menjadi resah.
Nah di bawah ini akan menjelaskan ciri ciri pinjol legal dan ilegal
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal
Cuma melampirkan bukti foto KTP dan selfi dengan memegang KTP, Apabila kalian ingin pinjam melalui aplikasi maka kalian harus paham dengan terkait dengan aplikasi yang akan di gunakan.
Jangan sampai salah milih, jika salah pilih kalian bisa saja terkena penipuann ataupun spaming. Dibawah in ciri-ciri pinjol legal yang perlu di pahami.
- Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran 1 sampai 4% tiap harinya.
- Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
- Pinjaman online legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah pasti aman dipilih.
- Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
- Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.
- Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.
Nah selain contoh di atas, ciri lain dari pinjol legal yaitu keberadaan alamatnya mudah di akses sedangkan yang ilegal biasanya nyewa gedung jauh dari pengetahuan pihak berwajib.
Sedangkan yang legal biasanya terdaftar dan juga mudah di telusuri melalui internet dengan menggunakan Google Maps.