Heru Ingatkan Pengusaha Wajib Berikan THR

Tunjangan Hari Raya
SAMBUTAN - Kepala Nakerin Kota Tegal Heru Setyawan menyampaikan sambutan.

(Disway Jateng) – Pemerintah Kota Tegal melalui Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib bagi para pengusaha. Pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 568/002/2023 telah mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh. “THR wajib terayarkan pada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Kepala Nakerin Heru Setyawan, kemarin.

Sesuai SE Wali Kota, THR Keagamaan diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR sesuai ketentuan bagi buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, pemberiannya secara proporsional.

Bagi pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, bagaimana untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama? Atau kebiasaan yang lebih besar dari nilai THR tersebut?

“Maka THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan,” terang Heru.

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana Permen 5/2023, maka upahnya menggunakan nilai upah terakhir.

Pihaknya membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Kegamaan 2023. Tempatnya, Kantor Nakerin Jalan Hang Tuah mulai 3 April 2023. Minimal sampai satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang terintegrasi melalui website poskothr.kemenaker.go.id.

Posko THR melayani pengaduan langsung sesuai jam kerja atau melalui WA 0822-8733-3200 atau fitur Dumas pada aplikasi Lapur Sijaja pada Play Store. (nam)