SRAGEN — Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok
di amankan kantor Imigrasi Surakarta yang diduga bekerja secara ilegal di sebuah proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang, di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan pada akhir Juni lalu. Penangkapan ini mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa hak mereka atas pekerjaan kasar terampas.
Informasi yang dihimpun dari media sosial Kantor Imigrasi Surakarta menyebutkan bahwa para WNA ini diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Bahkan, dua di antaranya sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Petugas menemukan sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam proses pembangunan fisik gedung, mengindikasikan mereka bekerja sebagai pekerja kasar. Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Heycal, seorang petugas Kantor Imigrasi Surakarta, membenarkan adanya penangkapan ini. "Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan," terang Heycal pada Jumat (11/7).
Kantor Imigrasi Surakarta berencana menggelar konferensi pers terkait pendeportasian 20 WNA ini pada Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.
Terkait masalah itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terkait tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas. "Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di Disnaker. Contohnya soal tenaga kerja asing, kita itu hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya," jelas Agus.
Dia menambahkan bahwa Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi, melainkan hanya membantu. Agus juga menginformasikan bahwa pengawasan orang asing melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang.
Terkait TKA di Sragen, Disnaker mencatat ada 67 orang pekerja asing yang dilaporkan resmi oleh perusahaan. Mereka tersebar di enam perusahaan berbeda yang ada di Sragen.
Penangkapan para TKA yang bekerja sebagai kuli bangunan ini sontak memicu protes keras dari tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan. Dia menyuarakan kekecewaannya atas kehadiran pekerja asing untuk pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh warga lokal.
"Adanya kedatangan orang asing di Sragen itu sangat merepotkan dan merugikan warga Sragen. Pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh orang Sragen, khususnya warga Indonesia yang pintar-pintar. Masa pekerjaan tukang batu, tenaga kasar, mendatangkan orang asing? Apa tidak bisa kita kerjakan? Mestinya itu kan harus mendatangkan tenaga ahli kalau memang diperlukan," tegas Suyadi.
Suyadi mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera menangani dan menindaklanjuti keberadaan orang asing yang datang di Sragen, terutama yang bekerja sebagai kuli bangunan. "Pemerintah pusat segera ambil tindakan, kalau enggak, rakyat Sragen bisa marah," pungkasnya.