SALATIGA — Laporan terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang masuk ke Polres Salatiga tidak akan displit.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., mengatakan sejauh ini laporan masuk ke Polres Salatiga terdapat 6 pihak yang merasa dirugikan.
"Sejauh ini dari 6 laporan yang masuk itu, kasus tidak akan kita di split"," ungkap Kasat Reskrim, Rabu 25 Juni 2025.
Artinya, ujar AKP Arifin, kasus-kasus yang seluruhnya berkaitan dengan Koperasi BLN tidak akan dipisah menjadi beberapa bagian atau tidak akan ditangani secara terpisah.
Displit artinya, dalam hukum acara pidana tidak adanya pemisahan berkas perkara antara beberapa terlapor terlibat dalam suatu tindak pidana yang sama.
Untuk saat ini, aku dia, pihaknya masih terus mendalami kasus ini meskipun tengah berjalan Class Action di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Sesuai dengan Perma Pengadilan Negeri, jika ada gugatan Perdata makannya untuk proses pidana penyidikannya ditangguhkan terlebih dahulu," paparnya.
Namun, lanjut dia, untuk penyelidikan masih bisa tetap berjalan. Dan saat ini penyelidikan dilakukan penyidik adalah mengumpulkan data dan keterangan dari pada saksi-saksi.
Mana kala nanti, hasil penyelidikan itu terpenuhi unsur 184 KUHAP atau tidak, maka setelah gugatan Perdata selesai prosesnya baru akan ditentukan langkah selanjutnya.
Penyidikan dilakukan penyidik adalah seluruh laporan masuk dari nasabah BLN.
"Sehingga, tidak dilakukan split atau terpisah satu dengan yang lain. Kita jadikan satu seluruh laporan nasabah yang masuk ke kita. Sehingga, dijadikan satu. Nanti dari laporan ke kita, dari masing-masing korban akan di lidik, kita cari tahu berkasnya, kelengkapannya, kerugian berapa serta barang bukti yang bisa disampaikan apa," imbuhnya.