Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Wali Kota Semarang Cabut Edaran Penonaktifan Sementara CCTV di 4.470 Titik

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mencabut surat edaran pencabutan internet CCTV RT. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh layanan internet monitoring CCTV di wilayah RT tetap beroperasi setelah sebelumnya beredar pemberitahuan mengenai penonaktifan di sejumlah titik. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Pramestuti menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) untuk segera mencabut surat pemberitahuan penonaktifan layanan internet monitoring CCTV tersebut.


Sebelumnya, sempat beredar informasi dari Diskominfo terkait penonaktifan sementara 4.470 titik layanan CCTV yang tersebar di berbagai wilayah RT di Kota Semarang. Langkah itu disebutkan dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran tahun 2025.


Namun, keputusan tersebut langsung mendapatkan perhatian dari Wali Kota Semarang, Agustina. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV, karena sistem tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.


“Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV. Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Justru kami akan menambah layanan di tahun 2026 mendatang,” tegas Agustina, Rabu 29 Oktober 2025.


Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa Pemkot Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaringan internet dan infrastruktur CCTV. Langkah ini bertujuan agar layanan pengawasan berbasis teknologi tersebut dapat kembali berfungsi optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami akan memperbaiki jaringan yang ada, meningkatkan kapasitas, dan memastikan sistem CCTV bisa kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” imbuhnya.


Selain itu, Agustina menekankan pentingnya kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan kebijakan publik benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan serta memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah.


“Kolaborasi yang baik antar-OPD menjadi kunci agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal. Kami juga mengajak warga ikut berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dan menyampaikan masukan bagi perbaikan layanan pemerintah,” ujar Agustina.


Dengan dicabutnya surat pemberitahuan tersebut, seluruh 4.470 titik layanan CCTV RT yang sempat direncanakan untuk dinonaktifkan akan kembali beroperasi seperti semula. Pemerintah Kota Semarang juga memastikan peningkatan kualitas sistem jaringan dan layanan pemantauan demi mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube