Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Podcast Edukatif Wali Kota & Bea Cukai, Ajak Masyarakat Hindari Rokok Ilegal

MENSOSIALISASIKAN : Wali Kota Salatiga Robby Hernawan hadir dalam Podcast Radio Suara Salatiga bersama Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mensosialisasikan rokok ilegal. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri.

SALATIGA — Bea Cukai Semarang bersama Pemkot Salatiga gencar mensosialisasikan isu cukai rokok dan peredaran rokok ilegal dibalut dalam Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Kamis 20 November 2025. 


Kedua diwakili pimpinan masing-masing. Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, hadir dalam Podcast Radio Suara Salatiga bersama Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak. 


Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak meminta masyarakat lebih cermat saat membeli rokok. 


Ia juga memaparkan berbagai jenis rokok ilegal yang kini beredar, mulai dari rokok tanpa cukai hingga penggunaan pita cukai palsu dan bekas.


"Rokok dengan pita cukai bekas biasanya tampak berkerut, kusut, sobek, atau ada bekas lem," ungkap Syuhadak.


Ada pula, lanjut dia, pita cukai salah peruntukan, misalnya rokok isi 16 tetapi menggunakan cukai untuk 12. Jenis-jenis ini berdampak besar pada perekonomian. 


Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan penjualan atau peredaran rokok ilegal dapat segera melapor kepada Bea Cukai atau Satpol PP setempat.


"Silakan lapor kepada kami atau Satpol PP yang lebih dekat agar dapat segera kami tindaklanjuti," imbuh Syuhadak.

Pemerintah Kota Salatiga dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan rokok ilegal. 


Dengan saling menjaga dan peduli, upaya ini bisa memberi dampak nyata bagi kesehatan dan kebaikan kota kita bersama.


Wali Kota Robby menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencegah kebocoran pendapatan negara. 


Ia menjelaskan bahwa hasil cukai rokok akan kembali ke masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


"Penggunaan DBHCHT tidak bisa sembarangan. Pemerintah mengalokasikannya untuk tiga pilar utama, yaitu kesehatan melalui layanan dan bantuan pembayaran BPJS, kesejahteraan melalui pelatihan yang berdampak, serta penegakan hukum dalam pengawasan peredaran rokok ilegal," paparnya. 


Robby juga mengimbau masyarakat, khususnya para perokok, untuk lebih waspada dan menghindari rokok ilegal. 


Rokok legal saja sudah memiliki dampak kesehatan, apalagi yang ilegal. Selain merugikan diri sendiri, juga merugikan masyarakat dan kota. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube