SEMARANG — Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan serius dalam mengatasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang terletak di kawasan perbatasan antara Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Permasalahan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta kelestarian alam. Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.
"DLHK Jateng sudah menggelar rapat koordinasi bersama DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasilnya, kami diminta menyosialisasikan larangan membuang sampah di lokasi ilegal tersebut kepada masyarakat," jelas Arwita pada Rabu 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DLH Kota Semarang telah mengirim surat resmi ke seluruh camat dan lurah di wilayah Kecamatan Tembalang. Surat tersebut berisi permintaan untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga agar tidak membuang sampah di lokasi yang bukan merupakan TPS resmi, TPS3R, atau TPA legal.
Sebagai upaya konkret, DLH juga telah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari. Kontainer ini akan diangkut secara rutin setiap hari agar masyarakat memiliki tempat pembuangan yang layak.
"Kami optimalkan armada pengangkutan agar tidak ada alasan bagi warga membuang sampah sembarangan," lanjut Arwita.
Selain itu, untuk mencegah pembuangan sampah liar, Pemkot membentuk tim patroli gabungan yang terdiri dari personel DLH, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP. Tim ini akan melakukan pengawasan berkala dan melaporkan hasil patroli kepada DLHK Provinsi.
Meski demikian, Arwita menekankan bahwa patroli ini bersifat sementara. Solusi jangka panjang tetap bertumpu pada kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Jika setelah disosialisasi masih ada pelanggaran, kami tak segan menerapkan sanksi tegas. Wilayah tersebut bukanlah lokasi TPA berdasarkan rencana tata ruang," tegasnya.