SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama mereka yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program nyata, salah satunya Program PIJAR SEMAR (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan, kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dalam upaya membangun ekonomi kota yang berkelanjutan.
Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga memperluas perhatian kepada pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Kesejahteraan pekerja merupakan fondasi penting dalam pembangunan kota. Pemkot hadir tidak hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja informal memiliki jaminan sosial yang layak,” ujar Agustina, Kamis 6 November 2025.
Program PIJAR SEMAR memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025, yang berfokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Menurut Agustina, program ini menyasar kelompok pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, hingga pekerja serabutan yang belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Lewat PIJAR SEMAR, kami ingin memastikan seluruh pekerja rentan tetap memiliki perlindungan dasar, terutama bagi mereka yang belum bisa ikut program jaminan sosial secara mandiri,” jelasnya.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Hingga kini, 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang telah mendapatkan perlindungan melalui program ini. Dari jumlah tersebut, 6.717 pekerja didanai dari APBD Kota Semarang, sedangkan 500 pekerja dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan berbagai program lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja.
Beberapa program unggulan di antaranya:
Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung skilling, reskilling, dan upskilling tenaga kerja.
Bursa Kerja (Job Fair) rutin yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan untuk menekan angka pengangguran.
Layanan Mediasi Hubungan Industrial yang membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha tanpa biaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, agar aktif memanfaatkan program-program pemerintah. Informasi yang tepat penting agar mereka mengetahui hak dan fasilitas yang bisa diakses,” tutur Agustina.
Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan PIJAR SEMAR pada tahun 2026. Jumlah penerima manfaat ditargetkan meningkat menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD dan tambahan 1.000 pekerja yang akan dibiayai lewat DBHCHT.
Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Semarang dalam memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang komitmen kami untuk menghadirkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi seluruh warga Kota Semarang,” pungkas Agustina. (Adv)