Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jebol Exhaust, Napi Kabur saat Dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak

BURON - Poster napi yang kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak
disebar di berbagai titik. (Istimewa)

DEMAK — Kabupaten Demak dihebohkan dengan kaburnya narapidana kasus penganiayaan saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak dengan menjebol exhaust, Selasa 14 Oktober 2025.


Kejadian tersebut langsung dibuat poster dan beredar di media sosial dan juga diumumkan melalui radio. Masyarakat pun diminta untuk kenali wajah napi tersebut dan diminta melapor ke pihak berwajib jika menemukan.


Dalam poster yang beredar disebutkan napi berama Muhammad Alfian bin Bachtiar yang mana kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Demak. Dia memiliki ciri-ciri bertinggi badan 170 cm, berat badan 54 kg, berkulit sawo matang, dan rambut ikal hitam.


Juga dijelaskan ciri khusus yang bisa dikenali yaitu tato di dada bertulisan Syanta, tato lengan kanan bawah dan pergelangan hingga punggung tangan kiri, serta pada betis kanan luar.


Kejadian tersebut pun dibenarkan Humas RSUD Sunan Kalijaga, dimana menurutnya napi tersebut kabur pada Selasa (14/10) sekitar pukul 07.30 WIB.


"Hari ini jam 07.30 WIB kan dia (napi) masih ada, dan kami petugas kan operan itu keliling," ucapnya.


"Setelah itu sekitar jam 07.30 WIB lebih itu petugas saya memeriksa pasien satu per satu. Lha di situ pas lihat itu (napi) sudah ndak ada setelah (petugas) sampai ke ruangan itu," lanjut Kusmanto.

Dia menceritakan bahwa napi tersebut kabur dengan menjebol bagian kipas hisap yang ada di ruangan. Di mana exhaust itu lewat belakang ke lantai dua.


Kepada media Ia pun menyampaikan bahwa menyebut napi itu memiliki penyakit menular, sehingga pihak rutan melakukan penjagaan di luar ruangannya dan napi tidak diborgol.


"Pihak rutan, karena itu penyakit menular, sehingga pihak rutan ini di depan ruangan. Itu ndak diborgol sebabnya," pungkasnya.


Dalam situs sipp.pn-demak.go.id. Disebutkan bahwa pria bernama Alfian tersebut berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.


Alfian dengan korban disebut pernah menikah secara agama pada November 2024 dan berakhir pada Mei 2025. Sementara tindakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dengan alasan ingin rujuk.


Atas perbuatannya, napi tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, pada sidang yg digelar 6 Oktober 2025 lalu.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube