Slawi — Upaya pencegahan peredaran rokok illegal yang ada di Kabupaten Tegal bukan hanya tugas pemerintah saja. Ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Tegal juga diharapkan dapat ikut mensosialisasikan aksi ini.
Untuk itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DinKopUKMDag) Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal menggelar sosialisasi Perundang Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Acara yang diadakan di Co Working Space Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Slawi pada Rabu, 6 Agustus 2025 tersebut, diikuti Pengurus dan anggota TP PKK Kabupaten Tegal.
Ketua TP PKK Ny. Nilna Almuna Ischak Maulana Rohman menyambut positif kegiatan tersebut berharap peserta dapat menerima edukasi dengan baik.
“Kami dari Tim Penggerak PKK di Kabupaten maupun Kecamatan yang hadir di sini, berterima kasih mendapatkan informasi tentang apa itu cukai dan barang kena cukai serta DBH CHT, mudah mudahan dari kegiatan ini kami dapat sebarkan lebih luas lagi ke masyarakat melalui kader-kader yang ada di desa”, tutur Nilna.
TP PKK merupakan mitra yang strategis dalam menyebarluaskan informasi pentingnya pemahaman tentang DBH CHT termasuk upaya untuk mempersempit peredaran rokok illegal di masyarakat, mengingat peran PKK yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam berbagai kegiatannya.
Sementara Kepala Dinkopukmdag, Imam Rudy Kurnianto mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan DBH CHT, dimana dinasnya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 185.108.360,- untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang DBH CHT.
Rudi menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi DBH CHT yang dilaksanakan tiga kali, dengan sasaran Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel, UKM, pedagang pasar dan elemen kewanitaan yang diwakili oleh TP PKK.
“Ibu-ibu memiliki peran penting dalam melindungi keluarga. Dengan edukasi tentang bahayanya menggunakan barang kena cukai ini diharapkan PKK setidaknya dapat melindungi seluruh unsur keluarga dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan cukai. Untuk inilah kami mengundang TP PKK sebagai upaya agar pencegahan penggunaan barang kena cukai ilegal”, jelas Rudi.
Sementara itu, Casnoyo Pelaksana Pemeriksa KPPBC Tegal, yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa cukai hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik dimaksud yaitu konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan dari negara demi keadilan dan keseimbangan. Dan salah satu barang yang dikenakan cukai adalah produk tembakau, dan salah satunya adalah rokok.
Namun Ia juga menerangkan bahwa cukai yang diterima negara dari hasil tembakau akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk DBH CHT, yang digunakan untuk kegiatan di bidang ksejahteraan masyarakat, Kesehatan dan penegakkan hukum, sebagaimana diatur dalam PMK 72/2024.
Deskripsi :
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal adakan sosialisasi Perundang Undangan DBH CHT.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para kader PKK dapat memberikan edukasi dan perlindungan terhadap seluruh unsur keluarga tentang bahaya peredaran dan penggunaan rokok illegal.(adv)