Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kapolres Pekalongan Ungkap Langkah Penyelidikan Kasus Bayi Dibuang di Warung

Kapolres Pekalongan AKBP Rahmad C. Yusuf

Pekalongan — Polres Pekalongan tengah menyelidiki kasus penemuan seorang bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang di sebuah warung kosong di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.


Bayi tersebut ditemukan warga pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.


Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan warga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi bayi ke Puskesmas Sragi untuk mendapatkan penanganan medis.


"Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan olah TKP. Bayi sudah kami evakuasi ke Puskesmas Sragi, dan alhamdulillah dalam kondisi sehat," ujar AKBP Rachmad kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.


Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut memiliki berat 3 kilogram dan panjang 47 sentimeter. Diduga kuat, bayi itu baru berusia sekitar satu hari saat ditemukan.


Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang pertama kali menemukan bayi tersebut. Penyelidikan kini tengah dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tim juga sudah kami turunkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan," jelasnya.


Sebagai bentuk simpati, jajaran Polres Pekalongan juga menyerahkan bantuan perlengkapan bayi kepada petugas medis yang merawat bayi tersebut.


Menanggapi kemungkinan adanya warga yang ingin mengadopsi, AKBP Rachmad menyebut hal tersebut akan dikoordinasikan secara resmi dengan pihak puskesmas dan lembaga terkait sesuai prosedur yang berlaku.


"Kalau ada masyarakat yang ingin mengadopsi, tentu harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," tegasnya.


Polres Pekalongan saat ini masih mendalami motif dan pelaku di balik kasus ini. Masyarakat diimbau untuk ikut serta menjaga lingkungan dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan maupun penelantaran.