Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Cabuli Enam Anak, Polres Batang Bekuk Oknum Pegawai BUMN

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang IPDA Maulidya Nur Maharanti

BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang menangkap seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial THS (47) yang diduga mencabuli enam anak perempuan di bawah umur. Polres Batang mengamankan THS di Kecamatan Bawang Kabupaten Batang pada Sabtu 29 September 2025.


Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang IPDA Maulidya Nur Maharanti menyebut, orangtua salah satu korban yang melaporkan pelaku. 


“Awalnya hanya ada satu laporan dari orang tua korban. Setelah kami dalami, ternyata ada enam anak yang menjadi korban dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun,” ujar Maulidya, Kamis 2 Oktober 2025.


Modus pelaku adalah mengajak anak di bawah umur menonton video atau bermain gim di tabletnya. Pelaku membuat syarat yaitu para korban harus mau duduk di pangkuannya.


“Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul, seperti menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban,” jelas Maulidya.


Dirinya menyebut pelaku memiliki kecenderungan pedofil.Ia pun menyebut salah satu orang tua korban pernah memergoki tindakan pelaku itu.

Keenam korban masing-masing berinisial SAR, NAL, EFA, BA, NFY, dan MAB. Semuanya perempuan masih di bawah umur dengan rentang usia rata-rata 10 tahun ke bawah.


Polisi memastikan seluruh korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis. "Pendampingan itu dilakukan untuk mengatasi trauma pada para korban," jelasnya.


Pelaku THS, selain pegawai BUMN juga aktif sebagai staf organisasi di Kabupaten Batang. 


“Kami masih fokus pada pembuktian kasus pidana pencabulan ini. Untuk kaitan dengan organisasi atau jabatan lain pelaku, akan kami dalami lebih lanjut,” ucap Maulidya.


THS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.


“Pasal ini kami kenakan karena unsur pidananya sangat jelas. Korban adalah anak-anak di bawah umur, dan pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus tertentu,” kata Maulidya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube