KUDUS — Pria berinisial AR (23) seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada tahun 2020, nekat melakukan kejahatan di Kabupaten Kudus.
Kali ini tindak kriminal yang dilakukan pelaku yang berasal dari Kabupaten OKU Sumatera Selatan, bukanlah mencuri motor. Namun nekat membegal warga Kudus dengan modus membeli HP milik korban.
Meski gagal membegal korbannya dengan ancaman sebilah parang, aksi pelaku bisa dilumpuhkan polisi saat pelaku kabur. Penangkapan ini dilakukan polisi pada Senin (21/7/2025), setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.
Kejadian ini bermula saat korban menjual handphone miliknya melalui Facebook Marketplace. Pelaku AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp.
Mereka pun sepakat bertemu pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.
Saat transaksi berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang.
Parang tersbut diangkat hingga ke atas kepala pelaku yang diduga untuk melukai korban dan merebut barang tersebut. Korban yang menyadari gelagat mencurigakan itu, langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya. Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada Senin, 21 Juli 2025, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.
“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ujar Kapolres Heru.
Dari pengakuan pelaku AR, dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, pelaku mengakui dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak,” terang Heru.
Kini polisi melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.