Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

8175 Warga Pati Diguyur DBHCHT Rp6,6 Miliar

DISERAHKAN - Wabup Risma serahkan BLT kpada warga penerima manfaat di Kabupaten Pati

PATI — Pemkab Pati menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6.644.558.100. BLT ini dibagikan kepada 5.301 orang penerima manfaat selama 4 bulan pada tahun anggaran 2025.

 

Selain BLT, Pemkab Pati juga menyalurkan bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jumlah anggarannya Rp. 262.080.000 yang akan disalurkan kepada 2.874 orang.

 

Bantuan ini akan diberikan selama 6 bulan meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp16.800,00 per orang/bulan.

 

Masing-masing penerima manfaat dengan nominal penerimaan sebesar Rp300 ribu per bulan. BLT DBHCHT bersifat earmarked dengan kelompok sasaran yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh.

 

Selain itu, dibagikan kepada pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau.

Pemkab Pati salurkan bantuan iuran perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Penyaluran BLT dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran dilakukan secara non tunai melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.

 

Penyerahan bantuan kali ini dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra, Ia menyerahkan BLT dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bersumber dari DBHCHT pada Rabu (21/7) di Ruang Pragolo Pemkab Pati.

 

Wabup Pati berpesan kepada para penerima manfaat untuk memperhatikan batas pengambilan atau waktu pencairan BLT. Yakni paling lambat 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan.

 

“Apabila sampai waktu yang ditentukan belum dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan,” ucap Wabup.