Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pengusaha Pabrik Rokok ‎Kudus Desak Pemerintah Tegas Berantas Rokok Ilegal

Pengusaha rokok resmi di Kudus keluhkan ‎maraknya peredaran rokok ilegal saat bertemu Gubernur Jateng.

KUDUS‎Persoalan produksi dan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Persatuan Pabrik Rokok Kudus (PPRK), Pemkab Kudus. Serta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat.

‎Ketua Umum PPRK, M. Dodiek menegaskan,peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi industri rokok resmi maupun pendapatan negara.

‎Dodik menyebut, kerugian akibat rokok ilegal mencapai Rp 70 miliar. Padahal, kontribusi perusahaan rokok golongan dua hanya sekitar Rp 3 miliar.



"Artinya, dampak rokok ilegal jauh lebih besar dan merugikan,” ujar Dodiek usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah di kantor PPRK Kudus pada Jumat (19/9/2025).

‎“Harapan kami, pemerintah benar-benar berkomitmen mengurangi rokok ilegal, karena dampaknya sangat mengganggu,” lanjutnya.

‎Pihaknya berharap pemerintah pusat, provinsi, dan daerah satu suara dalam menindak rokok ilegal.


Dukungan kebijakan serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diharapkan bisa diarahkan untuk mendukung pengawasan, sosialisasi, serta kesejahteraan pekerja pabrik rokok.

‎“Kalau pusat dan daerah kompak, kami yakin upaya pemberantasan rokok ilegal bisa lebih efektif. Apalagi DBHCHT bisa digunakan untuk memperkuat dukungan di lapangan,” tuturnya.

Bupati Kudus Sam’ani dan Gubernur Ahmad Lutfi berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Operasi Gabungan Rokok Ilegal


Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan komitmen daerah dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.



Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menggelar operasi gabungan.

‎“Langkah-langkah sudah dipersiapkan. Kita akan bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk mengantisipasi serta menekan peredaran rokok ilegal di Kudus maupun wilayah lain,” ujarnya.

‎Selain itu, Sam’ani juga menyoroti dampak kenaikan cukai rokok yang dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan harga. Kondisi tersebut, kata dia, justru bisa memicu peredaran rokok ilegal semakin marak.

‎“Kenaikan cukai bisa menimbulkan gap harga yang lebar. Itu yang sering dimanfaatkan peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami mengusulkan moratorium kenaikan cukai,” tegasnya.

‎Industri hasil tembakau (IHT) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Kudus sendiri menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor cukai.

‎“Dari Kudus, penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 48 triliun. Tahun ini targetnya lebih dari Rp 50 triliun. Angka ini tentu berdampak pada APBN dan APBD, karena belanja negara dan daerah sangat bergantung pada penerimaan pajak dan cukai,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, sektor rokok tidak hanya menopang penerimaan negara, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Kudus. Oleh sebab itu, kebijakan terkait IHT perlu memperhatikan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.

‎“Rokok memang jadi penyumbang cukai terbesar. Namun jangan sampai kebijakan yang diambil justru mematikan industri dan tenaga kerja di daerah. Kalau industri terganggu, otomatis pembangunan juga ikut terdampak,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube