KUDUS — Pengawalan terhadap program pembangunan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Sehingga diharapkan tidak memicu pelanggaran dan penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum.
Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan.
Desakan ini disampaikan Bupati Kudus, Samani Intakoris, dihadapan ratusan kepala desa, BPD dan camat saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kecamatan Jati dan Undaan di Graha Mustika Getas Pejaten, Selasa (28/7/2025).
“Kalau bicara soal aturan, kadang polisi mungkin ada aturan yang berbeda. Nanti kita rapatkan bareng untuk menyamakan persepsi,” ujar Samani.
Upaya menyamakan kesepakatan bareng dengan APH, kata Samani, sebagai acuan untuk digunakan dalam pelaksanaan kegiatan terutama di desa.
“Ini kan dalam langkah pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari tingkat desa sampai kabupaten, kita wajib pendampingan kepada kejaksaan maupun perusahaan,” tukas Sam’ani.
Dalam Rakerwil tersebut, sejumlah isu prioritas mengemuka untuk mendapat perhatian bersama. Mulai dari penanganan sampah, kemiskinan, pengangguran, stunting, hingga penguatan permodalan desa.
Menurut Samani, agenda Rakerwil ini sebagai komitmen Pemkab Kudus menyelesaikan persoalan-persoalan strategis di tingkat desa.
Samani juga menyinggung terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih Perdesaan. Hal ini sebagai upaya mendukung ketahanan ekonomi desa.
Orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini pun meghimbau agar para ASN di masing-masing desa menjadi anggota koperasi tersebut. Tujuannya sebagai bentuk dukungan ASN terhadap permodalan koperasi desa.
“Permodalan nanti memang dari pusat dan bekerjasama dengan Himbara. Tapi tadi saya dan Mbak Belinda punya ide, semua PNS, ASN yang ada di desa untuk menjadi anggota kopdes tersebut. Ini dalam rangka mendukung permodalan mereka,” ucap Samani.
Samani mengaku menyiapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang tidak ikut serta dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
“Pasti ada sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak mengikuti perintah pimpinan, ya akan dikenakan sanksi. Nanti ada kategori ringan, sedang, hingga berat,” tandasnya.
Tak hanya itu, Bupati Samani juga menyoroti banyaknya program simpan pinjam di desa yang perlu ditertibkan. Sebab pengelolaan keuangan masyarakat harus dilakukan secara disiplin dan transparan.
“Kalau memang sudah dibuka simpan pinjam, ya harus tertib. Hutang ya harus dikembalikan. Artinya seperti simpan pinjam yang lain, nanti saling belajar dan perlu pembinaan,” pinta Sam’ani.