JEPARA — DPRD Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan pinjaman daerah untuk APBD 2026. Keputusan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD, Selasa (29/7/2025).
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar mewakili Bupati Witiarso Utomo, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyebut pembahasan rancangan KUA dan PPAS telah berjalan intensif dan menghasilkan banyak rumusan perbaikan.
“Kami bersyukur persetujuan bersama ini tercapai sesuai jadwal. Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD atas kerja kerasnya menyelesaikan pembahasan,” ujar Hajar.
Hajar mengaku segera menindaklanjuti 23 saran dari DPRD Jepara yang disampaikan melalui Badan Anggaran. Semua masukan diperhatikan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendorong
peningkatan kinerja dan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Hajar, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Hajar menegaskan, bahwa penetapan ini telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disahkan, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menanyakan persetujuan forum atas seluruh rancangan.
“Kami tawarkan, apakah rancangan KUA, PPAS, serta pinjaman daerah pada APBD 2026 dapat disetujui?” tanyanya dalam forum yang disambut persetujuan bulat anggota dewan.
Agus menyebutkan, hasil rapat paripurna akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD sesuai Pasal 100 Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019.