Awasi Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Tak Berkutik

Awasi Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Tak Berkutik
MENJELASKAN - Awaludin Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang menjelaskan sulitnya mengakses Silon. Foto : Agus Pratikno/Radar Pemalang

DISWAY JATENG, PEMALANG – Awasi pendaftaran Bacaleg, Bawaslu tak berkutik. Tugas pengawasan  pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang belum berjalan optimal. Pasalnya, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ada pada KPU sulit untuk Bawaslu akses.

 

Bawaslu Kabupaten Pemalang Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Penanggungjawab Pendaftaran Bacaleg Awaludin mengaimini hal itu. Menurutnya, tugas pengawas mengalami kendala. Karena akses Silon yang ada sehingga Bawaslu tidak bisa membuka atau mengaksesnya.

 

“Karena terkendala soal itu, maka  hasil pengawasan untuk sementara ini masih landai-landai. Artinya belum bisa menemukan bentuk pelanggaran. Meskipun demikian, Bawaslu  tetap melakukan pengawasan saat pendaftaran Bacaleg,”katanya, kemarin.

 

Menurutnya, dari hasil pengawasan Bawaslu, sejak pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 sampai 7 Mei 2023. Belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bacaleg. Kemudian baru ada pada tanggal 8 Mei. Namun karena ada kesalahan teknis, maka ada satu partai politik yang akhirnya baru resmi mendaftarkan pada tanggal 9 Mei 2023.

 

“Setelah itu baru partai-partai politik secara resmi mulai yang mendaftarkan Bacaleg di KPU,”ujarnya.

 

Akses Silon sangat terbatas, membuat Bawaslu betul-betul mengalami kesulitan. Sehingga Bawaslu tidak bisa mengawasi secara detail Bacaleg pada semua partai politik yang ada. Untuk itu,  Bawaslu mengajukan atau mengusulkan akses Silon. Tujuannya untuk memaksimalkan akses pengawasannya. Awasi pendaftaran Bacaleg, Bawaslu tak berkutik.

 

“Jadi saat ini Bawaslu dalam melakukan pengawasan terkendala pada akses Silon,”jelasnya. (*)