ASN Tidak Boleh Terima Bingkisan Lebaran

ASN tidak boleh terima bingkisan lebaran
ARAHAN - Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat memberikan arahan kepada ASN.

PEMALANG (DiswayJateng) – ASN tidak boleh terima bingkisan Lebaran. Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dengan melarang jajarannya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini agar tidak muncul persoalan. Apalagi para pejabat saat ini banyak mendapat sorotan publik.

 

Terkait hal tersebut, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya bagi pegawai Lingkungan Pemkab Pemalang.

 

Melalui SE tersebut, Plt bupati mengimbau perayaan hari raya keagamaan. Maupun hari besar lainya merupakan tradisi bagi masyakarat Indonesia untuk meningkatkan religiositas. Menjalin silaturahmi saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Jika ASN tidak boleh terima bingkisan Lebaran, itu untuk kebaikan mereka.

 

“Perayaan Hari Raya Idul Fitri sepatutnya tidak berlebihan. Ini yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak perlu. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial. Patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN tidak boleh terima bingkisan Lebaran,” tegas Mansur, kemarin.

 

Mansur menyampaikan, untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Caranya dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan graifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

 

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan  atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. Harus patuh pada aturan agar tidak muncul persoalan,” ujarnya.

 

Menurut mansur, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan dalam bentuk makanan yang mudah rusak dan atau kedaluarsa, salurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  instansi masing-masing serta penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

 

“Kami juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya  untuk kepentingan terkait kedinasan,” terangnya. (*)