Anak Berkebutuhan Khusus Dicabuli

anak berkebutuhan khusus
ILUSTRASI

BREBES (DiswayJateng) – Kamaludin, 34, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes mengamankan pelaku setelah tepergok melakukan perbuatan asusila kepada anak berkebutuhan khusus, Selasa (18/4/2023). Tetangga korban melihat tindakan yang  warga Kecamatan Ketanggungan tersebut. Sebab, saksi melihat korban yang sedang menangis sendirian. Kondisi rumah  juga sepi lantaran orang tua korban sedang ke sawah.

 

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui KBO Satreskrim Iptu Puji Heriati membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, beruntung pelaku terhindar dari amukan massa setelah pihaknya melakukan pengamanan. Warga geram atas aksi pelaku yang berbuat tidak senonoh kepada anak berkebutuhan khusus. Semestinya anak berkrbutuhan khusus mendapat perlindungan dari semua.

 

“Korban saat kejadian sendirian dalam rumah. Tiba-tiba, pelaku masuk dan melakukan perbuatan itu hingga membuat korban menangis,” ungkapnya, Rabu (19/4/2023) siang.

 

Polisi membawa pelaku ke rumah tahanan Mapolres Brebes. Termasuk, mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, satu potong celana pendek dan rok panjang milik korban.

 

“Modus pelaku saat melancarkan aksinya, memanfaatkan kondisi rumah sepi dan  kekurangan psikis korban,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)