Tips Dengan Tidur Tetap Dapat Penghasilan

pengasilan passive income dari mudharabah

Tips Dengan Tidur Tetap Dapat Penghasilan

DISWAYJATENG – Penghasilan (uang) yang diperoleh seseorang dengan melakukan aktivitas yang sangat minim kita sebut dengan passive income. Jadi konsepnya adalah uang yang terus bekerja, bukan kita yang terus bekerja. Dengan tanpa usaha tambahan kita masih penghasilan tiap bulannya.

Untuk pemula yang perlu disadari bahwa untuk berinvestasi lakukan sekarang dan jangan menunggu mapan baru berinvestasi, tetapi berinvestasilah agar anda menjadi mapan dengan selalu mencari tahu cara berinvestasi yang tepat. Salah satu investasi yang mudah adalah Mudharabah, yaitu dapat diartikan sebagai akar kerjasama usaha antara dua pihak. Antara pengelola usaha yang disebut sebagai Mudharabah dan pihak memiliki modal disebut sebagai Shahibul mal. Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan.

Landasan Dasar Al Mudharabah

Menurut gramedia blog, Secara umum, landasan dasar Al Mudharabah mencerminkan anjuran untuk berbisnis. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an berikut ini:

“Jika kamu dalam perjalanan (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanah (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, serta janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa batin dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah Ayat 283).

Salah satu contoh investasi Mudharabah misalnya, dalam dua pihak saja Shahibul mal bermitra terhadap usaha untuk usaha toko mainan anak yang berjalan selama 12 bulan (setahun) terikat kontrak. Dikutip dari website journal.iainlangsa.ac.id, Shahibul mal yaitu pemilik dana yang memberikan kontribusi modal. Modal yang diberikan Shahibul mal dalam sebuah skema Mudharabah adalah 100%. Sedangkan kontribusi kerja, skill dan manajerial bisnisnya 0%. Shahibul mal memberikan uang sebagai modal usaha 25juta, sehingga bagi hasil yang terjadi adalah 5% dari keuntungan bersih tipa bulan selama setahun.

Contoh lain pemodal memberikan modal 10.000.000 untuk dibelikan unit komputer dari grosir oleh pengelola. Kemudian pengelola menjual kembali komputer kepada pihak pembeli lain namun dengan menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000. Jadi harga yang dijual pedagang tersebut sebesar Rp. 10.750.000 dengan kesepakatan bagi hasil 40 : 60 Dan selanjutnya contoh dimulai dari yang modal kecil untuk pemula. (*)