SLAWI (DiswayJateng) – Sekda lantik 34 PPPK. Sebanyak 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Tahun Anggaran 2022. Secara resmi mengikuti pelantikan. Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di Pendapa Amangkurat.
Sekretaris Daerah Kabupten Tegal Widodo Joko Mulyono menuturkan, mereka yang mengikuti pelantikan telah mendapat pertimbangan teknis. Dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Menjadi PPPK memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu hak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.
“Hal ini telah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Sebanyak 34 PPPK yang mengambil janji dan menerima SK. Meraka akan mulai bekerja terhitung tanggal 1 Mei 2023 dengan perjanjian kerja selama 5 tahun.
Joko berpesan agar PPPK yang sudah mengikuti pelantikan dapat melayani masyarakat dengan baik dan konsekuen. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajamen PPPK. Pastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik agar apa yang mereka butuhkan bisa cepat terlayani.
“Mari kita lindungi pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tegal dengan sebaik-baiknya. Sepenuh hati dan integritas tinggi. Karena dari situlah sesungguhnya aktualisasi diri kita semua. Kita beri kesempatan untuk beribadah sebagai tenaga kesehatan,” pesan sekda lantik 34 PPPK.
Pihaknya menyampaikan pekerjaan rumah yang masih terus ada pembaruan . Yakni terkait ilmu-ilmu yang harus update melalui seminar atau kegiatan lainnya. Menurut Joko, ilmu kesehatan yang begitu cepat berkembang harus dapat diikuti oleh tenaga kesehatan Kabupaten Tegal supaya tidak ketinggalan zaman. (*)