Risiko Pungli Kabupaten Tegal Rendah

Risiko Pungli Kabupaten Tegal Rendah
JELASKAN - Inspektur Kabupaten Tegal Saidno memberikan penjelasan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Risiko pungli Kabupaten Tegal rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merilis Laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022. Pada 631 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi. Serta 503 pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

 

Dari hasil survei tersebut, indeks SPI Kabupaten Tegal Tahun 2022 berada pada angka 75,1. Atau pada atas indeks SPI rata-rata 631 instansi yang mendapat survei yaitu hingga angka 71,94.

 

Demikian kata  Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, Jumat (5/5/2023)

 

Menurutnya, salah satu risiko korupsi oleh responden ekspert atau ahli dari berbagai kalangan dan mengerti tentang instansi yang yang melakukan survei menyatakan risiko pungutan liar (pungli) Pemerintah Kabupaten Tegal tergolong rendah.

 

“Pernyataan saya ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang tidak tepat di salah satu media siber lokal. Yang menuliskan berita berjudul Kabupaten Tegal Darurat Pungli,” kata Saidno.

 

Dalam berita itu menyebut jika pungli Kabupaten Tegal sudah pada taraf yang memprihatinkan, yakni pada angka 94 persen. Informasi tersebut menurutnya tidak tepat, termasuk kesimpulan yang menyatakan Kabupaten Tegal darurat pungli.

 

“Angka pada pemberitaan itu terbalik. Yang benar hanya ada enam persen dari responden ekspert yang menyatakan masih sering ada pungli di Pemerintah Kabupaten Tegal. Selebihnya, 94 persen responden justru menyatakan risiko pungli Kabupaten Tegal rendah,” ungkap Saidno.

 

Meski risiko pungli  terbilang rendah. Namun Saidno menegaskan tetap harus menjadi perhatian dan antisipasi agar risiko terjadinya pungli bisa pihaknya tekan dan tidak terjadi pada masa mendatang. (*)