(DISWAY JATENG) – Polisi tangkap 14 pemuda desa. Mereka penganiaya satu pemuda Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Brebes, Kamis (4/5). Penangkapan para pelaku kurang dari 1×24 jam.
Semua tersangka merupakan pemuda Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes yang sebelumnya terlibat penganiayaan masal dengan pemuda Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq bersama Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditiya Krishnanda menyampaikan, berdasarkan keterangan 14 pelaku semua teringkus. Penganiayaan maut berawal dari saling tantang duel satu lawan satu. Tantangan tersebut melalui chat pesan media sosial (WhatsApp, red). Namun pelaku dan korban sama-sama membawa massa.
”Korban kalah jumlah dengan massa pelaku. Akhirnya mengalami pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Lokasi kejadian, Kamis (4/5) pukul 01.00 WIB di Jalan Tambak Blok Bali, Desa Kaliwlingi,” ungkap kapolres.
Ke-14 tersangka yang diamankan, lanjut Guntur, semuanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan. Bahkan, sejumlah tersangka melakukan penusukan yang membuat korban kehilangan nyawa.
Para tersangka, adalah Widiyanto (penusuk); Angga Widianto, 22; Roy Fajri, 21; Asepudin, 23; Gunawan 20; dan Syarifudin, 21.
Lalu Dede; Aldi Fajar Setiawan; Irfandi, 20; Fadliansyah, 19; Marselino, 23; Sartono, 24; Fikih Mulyana, 21; dan Tomi Setiawan, 21. Semuanya warga Desa Kaliwlingi.
”Sedangkan empat korban, Ahmad Yahya Mansur, 25, meninggal dunia akibat luka tusuk pada ketiak kiri. Tiga korban lainnya Sudung Maulana,19, luka sobek pada pinggang. Arif Ulum Muzaki, 22, luka sobek pada pantat dan alis kiri. Toni, 25, luka sobek pada pinggang,” ujarnya.
DUEL SATU LAWAN SATU
AKBP Guntur M Tariq menuturkan, kronologis aksi penganiayaan bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi, Kamis (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sedangkan pemuda Desa Kaliwlingi 14 tersangka sudah menunggu. Kemudian, duel satu lawan satu terjadi antara Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur tapi terkejar pelaku dan terjadilah penganiayaan.
”Hasil autopsi korban meninggal terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat masuk ke air beberapa kali. Fakta itu sesuai keterangan pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan 14 tersangka, sejumlah barang bukti turut teramankan. Yakni pisau bergagang besi panjang 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter. Tiga botol anggur merah. Satu buah kaus warna hitam. Satu buah celana panjang warna coklat. Dan satu jaket warna biru tua.
”Atas perbuatannya, 14 tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” imbuhnya. (syf)