Pipa Gading Gajah, Disukai Kalangan Menengah Atas

Jenis pipa gading
Jenis pipa gading

DISWAY JATENG – Pipa Gading Gajah, Di Sukai Kalangan Menengah. Para perokok  yang sudah asyik dengan kebiasaannya tersebut.

Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah menjadi sebuah barang mewah dengan harga yang fantastis.

Sehingga para pemilik pipa gading yang nota bene adalah dari kalangan ekonomi menengah keatas.

Perlu anda ketahui bahwa sudah jelas memiliki atau menyimpan potongan organ tubuh satwa.

Yang mendapat perlindungan itu bisa melanggar UU no 5 tahun 1990 yaitu tentang konservasi sumber daya alam ekosistem.

Pipa Gading Gajah, kalangan menengah atas banyak yang menyukainya

Tetapi bagi para pengguna pipa rokok yeng terbuat dari bahan gading ini sudah bukan rahasia umum lagi.

Bahkan dari Dinas terkait seolah-olah membiarkannya.

Pipa rokok yang berbahan gading dengan ukuran sekitar 18 centimeter dan kelihatan sudah berwarna kuning agak kecoklatan.

Memang sudah lama terpakai oleh pemiliknya untuk menghisap rokok.

” saya merokok dengan menggunakan pipa rasanya lebih halus, dan nikotinnya tidak langsung menyerap sebab telah menempel pada didnding pipa,” ungkap dari sumber diswayjateng.com tanpa mau menyebutkan namanya, Sabtu,20 mei 2023

Sumber dari diswayjateng.com ini mengungkapkan dahulu membeli pipa gading seukuran 18 centimeter.

Dengan harga Rp 2 juta, bahkan ini ada beberapa orang yang menawarnya dengan harga Rp 3,2 juta.

” Tidak saya lepas, soalnya saat sekarang mencarinya lumayan susah, lagi pula harganya sudah mahal pula,” ujarnya.

Sementara itu dari Pengendali Ekosistem Hutan(PEH), Irham, menyampaikan .

Bahwa para penikmat dan pengguna pipa rokok yang terbuat dari bahan gading ini masih banyak menemuinya.

Dan saya amati penikmat pipa tersebut yang memdominasi adalah dari kalangan ekonomi menengah keatas.

” Kebanyakan mereka yang memiliki pipa gading adalah dari kalangan orang yang berduit sebab harganya mahal.

Sebenarnya itu melanggar UU no 5 tahun 1990 yaitu tentang konsevasi sumberdaya alam dan ekosistem,” Ungkap Irham.

Irham mengaku bahwa selama ini belum pernah menjumpai terjadinya penangkapan bagi para penikmat pipa ini.

Jika ada kejadian penangkapanpun itu sasarannya penjual dan perajin pipa gading.

” Kami beralasan susah bila menangkap tangan para penikmat pipa, sebab benda tersebut mudah untuk menyembunyikannya,” menurut Irham.

Irham menegaskan, Bagi siapapun yang memilik dan menyimpan satwa yang mendapat perlindungan.

Atau bagian dari organ satwa, bila menyerahkannya secara sukarela kepada BKSD, maka petugas tidak akan memberikan hukuman.

Tetapi bila tertangkap tangan dengan petugas maka pemilik harus berurusan dengan hukum.

” Dari pihak Gakum KSDA atau polisi belum pernah menangkap langsung bagi para penikmat pipa gading, maka dari itu kami hanya boleh melakukan sosialisasi supaya menyerahkan kepada petugas secara sukarela,” Pungkas Irham(*)