DISWAY JATENG – Peringati Hari Pancasila: Pengertian dan Prinsipnya. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi yang menjadi dasar bagi negara Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau asas.
Jadi, secara harfiah, Pancasila berarti “lima prinsip” atau “lima dasar”. Pancasila terdiri dari lima prinsip atau asas yang menjadi pedoman bagi negara Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia percaya dan menghormati adanya Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip ini bersifat inklusif, mengakui keberagaman agama di Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya menghormati martabat, hak asasi, dan kebebasan setiap individu manusia. Sehingga, prinsip ini menekankan perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan etika dalam berinteraksi.
3. Persatuan Indonesia
Prinsip ini mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman suku, agama, ras, dan golongan. Jadi, prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan persatuan, bukan perpecahan.
BACA JUGA: Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Perempuan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Prinsip ini menekankan pentingnya demokrasi dalam sistem pemerintahan. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada pada tangan rakyat dan menjalankannya secara demokratis melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip ini menekankan pentingnya memastikan adanya keadilan sosial, distribusi yang adil, dan kesetaraan dalam masyarakat. Prinsip ini menegaskan perlunya menjaga keseimbangan dan mengatasi kesenjangan sosial sehingga dapat mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah dasar negara ini bermula pada masa perumusan Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pancasila resmi sebagai dasar negara dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Proses perumusan Pancasila melibatkan berbagai tokoh dan pemikir terkemuka seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan banyak lagi. Mereka berusaha mencari kesepakatan dalam membangun fondasi ideologis untuk negara Indonesia yang baru.
Jadi, pancasila secara resmi melalui proses adopsi sebagai dasar negara melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu konstitusi Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini. Sehingga, pancasila menjadi panduan utama dalam berkehidupan sosial berbangsa dan negara.(*)